Daerah  

Dinas P3A Tandatangani MoU Bersama PWI Kolaka

KOLAKA,WN—Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DP3A) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding(MoU) dengan Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kolaka Sultra berlangsung di Aula Sasana Praja Pemda Kolaka pada(23/12/2024).

Selain PWI yang melakukan MoU dengan DP3A termasuk Polres Kolaka, Kajari Kolaka, dan Pengadilan Agama Kolaka. Tujuan penandatanganan MoU tersebut dalam rangka pemenuhan hak perempuan atau mantan istri dan hak anak pasca perceraian. Sebelum dilakukan MoU lebih dulu dilakukan sosialisasi selama tiga hari berturut-turut yakni di Kantor Pengadilan Agama Kolaka pada 19 Desember 2024 dan di aula Dinas Pendidikan tanggal 20-21 Desember 2024 yang diikuti oleh semua instansi terkait dan PWI Kolaka.

Dalam Rapat Kordinasi(Rakordis) selama tiga hari dilakukan tersebut terkuak sejumlah permasalahan yang terjadi di masyarakat, yang diungkapkan oleh peserta Rakordis.
Berdasarkan data sementara DP3A Provinsi Sultra, kasus kekerasan perempuan dan anak di tahun 2024 di Kolaka berada di angka 10 persen. Angka yang relatif rendah dibanding Kabupaten lain di Sultra, tapi tetap saja menjadi warning mengingat Kabupaten Kolaka pernah menyandang predikat Kolaka layak anak tahun 2023.

Sejumlah kasus kekerasan perempuan yang cukup tinggi khususnya ada kasus perceraian akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) sebanyak 493 kasus ditangani oleh Pengadilan Agama di tahun 2023. Sementara kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan sebanyak 61 kasus sepanjang tahun 2020 sampai tahun 2024 berdasarkan data dari UOTD DP3A Kolaka.

Berdasarkan data kekerasan tersebut Kepala Dinas P3A Kolaka Hj Mineng Nurmaningsih berharap semua pihak terkait dan masyarakat turut berperan serta melakukan perlindungan dan pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan pada perempuan dan anak. Kewajiban melindungi anak sebagaimana tertuang dalam UU PA No.35/2014 pengganti UU PA No.23/2022 tentang perlindungan anak, pada pasal 20 menyebutkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban serta bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dan pencegahan tindak kekerasan pada rumah tangga umumnya di alami perempuan yang tertuang pada UU RI No.23tahun 2004 tentang penghapusan KDRT pasal 15 menyatakan bahwa;
1.Korban KDRT berhak memperoleh perlindungan sementara dari negara, pemerintah daerah atau lembaga sosial masyarakat
2.Perlindungan sementara yang dimaksud adalah, fisik, fsikologis, hukum, sosial ekonomi dan pelayanan kesehatan.

Lanjut Kadis DP3A menegaskan bahwa berdasarkan hasil rakor dan evaluasi bersama stakeholder disimpulkan metode penanganan dan penindakan ditingkatkan.

“Penanganan dan penindakan terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan semakin di tingkatkan, yang tertuang dalam MoU dan di tandatangani bersama hari ini, saya berharap semua pihak berkomitmen dan fokus mencegah tindak kekerasan,”ungkapnya.

Dikatakannya kasus kekerasan pada perempuan dan anak merupakan masalah serius yang mempengaruhi banyak asfek kehidupan, penyebab kekerasan antara lain ;
1.Faktor sosial, patriarki dan stereotip gender, sistem sosial yang menempatkan laki-laki diatas perempuan, ketimpangan gender, kemiskinan dan ketidaksetaraan ekonomi, kurang pendidikan dan kesadaran
2. Faktor fsikologis, trauma masa lalu, gangguan mental, ketergantungan zat adiktif, dan impulsifitas
3.Faktor keluarga, pola asuh, konflik keluarga, kurangnya komunikasi, peran model yang buruk
3.Faktor Ekonomi,ketergantungan ekonomi,kemiskinan,pengangguran, utang/kewajiban finansial
4.Faktor budaya,tradisi dan norma, stigma dan diskriminasi, kurangnya perlindungan hukum, media dan teknologi serta pengaruh konten kekerasan di sosial media.(pus)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *