KOLAKA,WN—Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) H Amri menyerahkan secara simbolis 62 unit kendaraan dinas(kendis) roda dua kepada petugas lapangan. Penyerahan Kendis tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bapenda Kolaka pada(29/12/2025) dihadiri Bupati Kolaka H Amri, Kepala Bapenda Kolaka Muh Ridha Tahrir, Kepala Dinas Sosial Alfian, dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Pemda Kolaka, pegawai petugas lapangan dan undangan.
Kendis sebanyak 62 unit yang diberikan kepada petugas lapangan menjalankan aktifitasnya, terdiri dari petugas lapangan Program Keluarga Harapan(PKH) liding sektornya di Dinas Sosial sebanyak 27 unit kendis, petugas pemungut PAD 13 unit kendaraan, Kepala Pasar se Kabupaten Kolaka sebanyak 10 unit dan petugas penagih Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) sebanyak 12 unit.
Dihadapan pegawai petugas lapangan, Bupati mengungkapkan bahwa dengan adanya Kendis yang diberikan untuk melaksanakan operasional di lapangan sehingga bisa memaksimalkan dalam melakukan pungutan pendapatan daerah dan pajak. Selain itu Bupati Amri juga berharap kepada semua petugas lapangan dan secara khusus bagi 27 orang petugas PKH untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan kepada masyarakat.
“Jadi itu tugas tambahan dari Pemerintah Daerah(Pemda) bagi setiap petugas PKH untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan kepada masyarakat, khususnya program pembangunan Beramal,”ungkap Amri.
Bupati juga berharap kendaraan dinas Ini dipergunakan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan tugas, dengan adanya Kendis ini.
” Saya berharap setiap petugas lapangan bisa semaksimal dalam menjalankan aktifitasnya, dan kalau perlu tidak perlu rutin masuk kantor, karena yang terpenting melaksanakan tugas maksimalnya dalam memungut PAD dan pajak di lapangan,”harap Bupati.
Bupati juga berpesan kepada semua petugas lapangan yang melakukan pungutan PBB, jangan ada lagi yang melakukan penggunaan langsung, dan ini yang paling banyak terjadi sebelumnya.
” Ini saya sampaikan kan kepada semua koordinator agar melakukan kontrol dengan baik kepada setiap penagih PBB agar jangan ada lagi penggunaan langsung tagihannya tetapi harus disetorkan langsung ke bank ,”ujarnya. (**)













