KOLAKA,SULTRA – Oktober 22,2020: Pengunjung di salah satu rumah makan di Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara sedang mencuci tangan sebelum masuk ke dalam Rumah Makan. Dimasa Pandemi Covid-19, Pemda setempat mengharuskan pengelola Rumah Makan menyediakan sarana cuci tangan bagi pegunjung yang tertuang dalam Surat Himbauan Bupati Kolaka Nomor 338/695/2020. (Mirwanto Muda)
Wajib Cuci Tangan Sebelum Masuk Rumah Makan

Read Also
Recommendation for You

KOLAKA, WN— Bokeo XX Kerajaan Mekongga PYM Firman Guro dalam petuahnya berjanji untuk mendedikasikan sisa…

KOLAKA,WN— Raja Wawonii ke-12 yang bergelar Lakino Wawonii XII, Drs. H. Muhammad Amin Lansiwi, CPOD…

KOLAKA, WN— Puusara Kerajaan Mekongga, Gupira dengan tegas mengatakan, penobatan dan pengambilan sumpah Bokeo atau…

KOLAKA,WN—Dari 17 kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara(Sultra), hanya Kabupaten Kolaka yang tampil pada APKASI Expo 2026…









