KOLAKA, WONUANEWS – TNI-Polri Bersama jajaran Pemkab Kolaka, Sulawesi Tenggara menggelar operasi penggunaan masker di beberapa titik lokasi padat penduduk guna memutus mata rantai penyebaran virus korona ditengah masyarakat.
Sebelum melakukan operasi, Polres Kolaka melangsungkan apel gabungan dalam rangka Operasi Yustisi untuk Pencegahan COVID -19 dan sosilaisasi terkait peraturan Bupati Kolaka Nomor 40 Tahun 2020 tentang penerapan di siplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID – 19 Kabupaten Kolaka.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa Mengatakan pelaksanaan operasi yustisi bagi yang melakukan pelanggaran untuk dikedepankan sanksi hukuman sosial dan teguran.
“Untuk penerapan sanksi berupa pemberian denda akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama Pemda Kejaksaan dan Pengadilan,” katanya.
Kegiatan operasi yustisi ini kata Saiful mulai dilaksanakan secara serentak pada hari Senin tanggal 14 September 2020 dengan melibatkan Polisi,TNI dan satpol PP dilakukan setiap hari khususnya warga yang tidak menggunakan masker ketika melakukan rutinitas diluar rumah.
Kapolres juga menekankan kenapa harus masker karena ini yang paling penting untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Kolaka nomor 40 tahun 2020.
“Meskipun ini perda dan harus dilakukan oleh satpol PP namun pihak kepolisian merasa peduli karena virus korona masih ada dan kita tidak mau ada korban lagi,” ungkap Saiful Mustofa.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak untuk meminimalkan penularan COVID – 19 di Kolaka. (raz)