Berita  

Ketua DPRD Tegaskan SKPD Tidak Diwakili Dalam Rapat Komisi Komisi

KOLAKA,WN–Ketua DPRD Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) I Ketut Arjana didampingi Wakilnya H Syaifullah Halik saat memimpin rapat Paripurna pada(15/9/2026) pembicaraan tingkat satu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2026.

Usai mendengarkan penyampaian dari Wakil Bupati H Husmaluddin tentang jawaban, tanggapan dan penjelasan Pemda Kolaka atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kolaka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kolaka tahun anggaran 2026.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD menegaskan agar setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) yang diundang dalam menghadiri rapat komisi-komisi agar tidak diwakili. “Kami sangat berharap agar setiap Kepala SKPD yang diundang dalam rapat komisi-komisi saya mohon agar tidak diwakili. Sehingga pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2026 dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Begitupun juga dengan semua rekan-rekan komisi agar semua hadir. Sesuai jadwal pelaksanaan rapat komisi-komisi akan dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 18 September 2026,”harap Ketua DPRD sambil menyampaikan kepada Sekda Kolaka Akbar.

Sementara Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin sebagaimana ditegaskan Ketua DPRD Kolaka meminta kepada semua kepala SKPD agar tidak diwakili dalam menghadiri rapat komisi-komisi. “Saya juga meminta kepada teman-teman DPRD khususnya komisi-komisi sampaikan ketika ada SKPD yang tidak hadir atau diwakili, sampaikan langsung kepada kami,”tegasnya.(**)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *