KOLAKA,WN—Ketua DPRD Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) I Ketut Arjana, didampingi Wakilnya H Syaifullah Halik memimpin rapat Paripurna dilaksanakan di Gedung Sangia Nibandera DPRD Kolaka pada(14/9/2026). Paripurna dihadiri Wakil Bupati Kolaka H Husmaluddin, anggota dewan, unsur Forkopimda, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, mewakili Ketua Pengadilan Agama, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD), dan jajaran Aparatur Sipil Negara(ASN) lingkup Pemda Kolaka.
Paripurna tersebut membahas 13 Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) untuk mendapatkan persetujuan anggota Dewan menjadi Peraturan Daerah(Perda). Kesimpulan 13 Ranperda yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan(Sekwan) Aldi Liambo menyampaikan ada 7 Ranperda dari Pemda Kolaka dan 6 Ranperda inisiatif DPRD Kolaka. Selanjutnya pimpinan Paripurna I Ketut Arjana menegaskan kepada anggota apakah Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda? Dan semua anggota dewan menyetujui 13 Ranperda menjadi Perda tahun 2026, selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan oleh Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin dan Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana dan selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada wakil Bupati Kolaka.
Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan bukti nyata dan komitmen, dedikasi, dan sinergi kolektif dalam rangka mengambil keputusan penting demi kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat di bumi Mekongga yang kita cintai. “Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kolaka atas terselenggaranya rapat paripurna DPRD hari ini dalam rangka persetujuan bersama 13 Ranperda disahkan menjadi Perda,”ungkap Husmaluddin akrab disapa H Lulunk.
Dikatakannya bahwa proses pembahasan terhadap 13 Ranperda Kabupaten Kolaka merupakan rangkaian perjalanan konstitusional yang panjang, kompleks serta menguras energi dan pikiran.” Namun, Alhamdulillah, berkat landasan kemitraan yang kokoh, rasa saling menghormati, serta kesamaan visi antara legislatif dan eksekutif. Pembahasan pada tingkat pembicaraan tingkat satu telah berhasil diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Bahkan semua pandangan fraksi-fraksi yang langsung diserahkan oleh masing-masing perwakilan fraksi ke pimpinan DPR. Karena itu, saya atas nama Pemda Kolaka menyampaikan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan secara khusus kepada pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda, komisi-komisi, serta tim Pansus yang telah mempelajari, mencermati, mengoreksi dan memberikan masukan konstruktif demi kesempurnaan materi muatan seluruh Raperda ini,”ungkap Wakil Bupati(Wabup) Husmaluddin.
Selain itu Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun Ranperda Pemda Kolaka serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) yang telah berkontribusi aktif bekerja keras menyiapkan dokumen akademis dan kertas kerja dan mengawal aspek Legal Drafting hingga mencapai titik kesepakatan hari ini.
“Saya sampaikan 13 Raperda ini merupakan instrumen hukum yang sangat strategis. Regulasi-regulasi ini menyentuh berbagai sektor krusial, mulai dari reformasi birokrasi berbasis data presisi, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, tata kelola barang milik daerah, penguatan penyertaan modal daerah pada perbankan, pembangunan kepemudaan, fasilitas keagamaan, budaya, literasi, iklim, perizinan berusaha hingga perlindungan nyata bagi produk lokal serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di daerah ini,”pungkasnya.(**)













