KENDARI, WONUANEWS-Tim kuasa hukum Tony Herbiansyah, Bupati Kolaka Timur, melaporkan akun facebook Yolanda Sri Puspa, karena diangap menghina pribadi Tony Herbiansyah beserta istrinya.
Laporan atas dugaan penghinaan melalui akun media sosial tersebut dilayangkan ke Polda Sultra, pada Rabu (12/8/2020).
Salah satu tim kuasa hukum mengatakan postingan penghinaan di salah satu grup facebook yang dilakukan oleh akun Yolanda Sri Puspa sangat keterlaluan.
“Yang kami laporkan itu akun Yolanda Sri Puspa. Karena kami menilai, akun tersebut sudah kelewatan, dalam unggahan di salah satu grup facebook jelas-jelas menghina pribadi bupati beserta istrinya,” terang Taufik Sungkono, salah satu tim kuasa hukum Tony Herbiansyah.
Lanjutnya, akun facebook olanda Sri Puspa telah melanggar undang-undang ITE,sehingga dia berharap kepolisian Polda Sultra segera mengungkap kasus tersebut.
“Ini juga buat efek jera bagi para pengguna akun facebook agar tidak seenaknya membuat postingan yang menghina seseorang, Jadi kami berharap akun-akun yang lain juga bisa bermedia sosial dengan santun, tidak mengiring opini atau membuat fitnah dan cacimaki terhadap orang lain,” jelas Taufik.
Jika kasus tersebut terungkap, kata Taufik pemilik akun atas nama Yolanda Sri Puspa bisa dikenakan hukuman empat tahun penjara. (raz)