Berita  

Sumber Pemasukan PAD dari TKA Cukup Signifikan Melalui Disnakertrans Kolaka 

KOLAKA,WN—Salah satu sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang cukup signifikan yakni dari Tenaga Kerja Asing(TKA) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kolaka. Pasalnya sumber PAD dari TKA pada triwulan pertama baru mencapai sekira Rp 80 jutaan. Namun pada triwulan kedua periode April hingga akhir Mei 2026 setelah Nakertrans tersebut dipimpin oleh seorang sosok yang masih muda langsung melakukan progres di lapangan sehingga pemasukan PAD khususnya bersumber dari TKA sudah hampir mencapai Rp 1 miliar.

Hal itu terungkap saat media ini bertandang di ruang kerja Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Kolaka Ilham pada(2/6/2026). Ditanya terkait berapa jumlah TKA yang bekerja di Perusahaan Strategi Nasional(PSN) saat ini di Kabupaten Kolaka. Ilham yang akrab disapa Ilo ini sambil menunjukkan data bahwa TKA saat ini mencapai 4 ribu dengan rincian berada di PT IPIP bersama mitranya berjumlah 3.969, non RPTKA berjumlah 3.432, dan RPTKA 537. Sejumlah perusahaan mitra PT IPIP yang menggunakan TKA diantaranya;

1. PT Hijau Bangun Bersama berjumlah 544 dengan terdiri 422 non RPTKA dan 122 RPTKA

2. Huaxing Nickel Indonesia(HXNI) 409 TKA terdiri dari 356 non RPTKA dan 53 RPTKA

3. IPIP TKA berjumlah 509 dengan rincian 356 non RPTKA dan 173 RPTKA

4. Kolaka Nickel Indonesia(KNI) TKA berjumlah 1.692, non RPTKA 1.554 dan RPTKA 138

5. IPIP Port Kolaka(IPK) TKA berjumlah 224, non RPTKA 173 dan RPTKA 51

6. Bumi New Material(BNM) TKA berjumlah 237, non RPTKA 237, dan RPTKA belum ada.

7. Surely Rich Power Plant(SPI) TKA berjumlah 336, non RPTKA 336 dan RPTKA masih nol.

8. BKT jumlah TKA 18, non RPTKA 18 dan RPTKA belum ada.

Sementara di PT Ceria jumlah TKA sebanyak 28 tersebar disejumlah perusahaan mitranya terdiri dari PT China Enfi Engineering Corporation(ENFI) RPTKA 23, Metalurgical Corporation Of China(MCC) RPTKA 3, Shandong Anzhuong(SDAZ) RPTKA 1, Sixth Vhemical Construction(SCC) 1, Van Aroma TKA 3 dan RPTKA 3. Dikatakannya bahwa 537 TKA yang sudah RPTKA atau Rencana Pemakaian Tenaga Kerja Asing semuanya berpotensi untuk membayar pajak masuk PAD. “Dari 537 RPTKA ini yang sudah membayar sebanyak 45 dari PT IPIP dan Van Aroma 2,”jelas Ilham mantan Camat Wolo.

Ia menjelaskan bahwa semua TKA yang datang atau masuk ke Indonesia selanjutnya ke Kolaka berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi menggunakan visa kunjungan model C20 dengan izin tinggal sementara 3 sampai 6 bulan. Semua TKA yang datang ini akan dilakukan proses dilakukan uji coba apakah dibisa dipake atau tidak. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 terkait penempatan tenaga kerja asing yang di dalamnya itu RPTKA, atau pengajuan RPTKA, yang tujuannya untuk penempatan kerja yang definitif. “Visa model C20 ini dalam lampirannya sebagai mekanik, melakukan reparasi, melakukan pekerjaan pemasangan dan perbaikan mesin, mereka datang dengan tujuan khusus dilakukan uji coba sebelum jadi RPTKA.

“Setelah mereka mengajukan RPTKA, maka mereka harus mengusulkan satu tempat, khususnya di Kolaka.”Jadi nanti setelah perpanjangan RPTKAnya baru PADnya masuk ke Pemda dengan ketentuan regulasinya sebesar 100 dollar Amerika setiap bulan setiap TKA,”kata Ilham.

Ia berharap 537 RPTKA ini kita berharap perpanjangan kontraknya satu tempat di Kolaka sebagai potensi untuk pemasukan PAD.”Insyah Allah dari target sebesar Rp 5 miliar di tahun 2026 ini bisa tercapai,”ujar Ilham dengan optimis.(**)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *