KOLAKA,WN—Sekretaris Dewan(Sekwan) DPRD Kolaka H Sairman ditemui di kantornya pada(9/11/2024) dikonfirmasi terkait nama bakal menjadi ketua dan wakil Ketua DPRD Kolaka masa jabatan tahun 2024-2029.
Sekwan Sairman menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat partai yang masuk ke Sekretariat untuk mengusulkan nama ketua dan wakil ketua DPRD Kolaka. Diketahui bahwa dipastikan menjadi Ketua DPRD Kolaka dari partai PDIP dan sebagai wakil ketua I dari partai Demokrat.
“Sampai saat ini belum ada surat masuk dari dua partai yakni PDIP dan Demokrat terkait pengusulan nama unsur pimpinan dewan,” ungkap Sekwan.
Tetapi untuk posisi Wakil Ketua II DPRD Kolaka dari partai Gerindra bisa dipastikan nama H Syaifullah Halik karena itu sesuai surat partai yang masuk ke Sekretariat DPRD Kolaka.
Dikatakannya saat ini yang menjadi ketua sementara DPRD Kolaka I Ketut Ardana dan Wakil ketua sementara Nasruddin Gombi dari Partai Demokrat. Ketua dan wakil ketua sementara keduanya sama-sama anggota dewan incumbent terpilih kembali masa jabatan 2024-2029.
Lanjut Sairman bahwa saat ini sebanyak 30 orang anggota DPRD Kabupaten Kolaka Sultra masa jabatan 2024-2029 baru saja selesai melaksanakan orientasi di Kendari.
“Orientasi ini merupakan agenda sangat penting untuk dilaksanakan.
“Karena dalam orientasi itu sebagai pengenalan anggota dewan, dan mengetahui apa yang menjadi hak, dan apa yang menjadi kewajiban mereka sebagai anggota dewan,”jelasnya.
Selanjutnya kata Sairman, terkait tugas-tugas pimpinan sementara DPRD Kolaka yang kini dijabat Ketut Ardana bertugas untuk membentuk fraksi-fraksi. Dan saat ini pihak Sekretariat DPRD telah melakukan proses administrasi terkait pembentukan fraksi-fraksi dengan menyurat kepada partai-partai untuk mengusulkan komponen-komponen fraksi apakah itu ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
Setelah struktur nama-nama dari fraksi sudah lengkap, maka pihak sekretariat selanjutnya melakukan prose secara administrasi membentuk fraksi-fraksi sesuai usulan, dan selanjutnya mengagendakan untuk dilakukan rapat paripurna.
“Ini yang menjadi tanggungjawab pimpinan sementara DPRD Kolaka,” ujarnya.
Kemudian terkait masalah pembahasan tata tertib dan kode etik DPRD Kolaka merupakan acuan dan rujukan dalam melaksanakan tugas, hak dan kewajiban setiap anggota dewan.
Terkait masalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan(AKD) kata Sekwan, itu nanti bisa dilaksanakan setelah adanya pimpinan/ketua DPRD Kolaka defenitif.
“Jadi AKD baru bisa dibentuk setelah adanya ketua DPRD defenitif, karena AKD yang akan bekerja melaksanakan tugas-tugas DPRD Kolaka,”jelas Sairman.(pus)