KOLTIM,WN–Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur(Koltim) kembali tunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kasat Resnarkoba Iptu La Ode Rasuli bersama jajarannya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram bruto di Kecamatan Lambandia pada(23/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Wonuambuteo. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi barang haram yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial M(31) alias L.
Kasat Narkoba Polres Koltim Iptu Rasuli, yang memimpin langsung Pengungkapan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu “Kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L diduga sebagai pengedar dan narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram. Narkotika jenis kristal bening tersebut dikemas rapi dalam belasan sachet klip plastik siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil. “Pelaku mengakui barang 39,5 gram yang ditemukan adalah miliknya dimana 1 gramnya dibagi menjadi 10 bagian dan dijual seharga Rp150 ribu,”ungkap Rasuli seraya menyampaikan bahwa dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa.
Sementara Ketua DPRD Koltim Hj. Jumahani mengapresiasi Satresnarkoba Polres Koltim atas pengungkapan pengedar narkoba di Koltim.
“Kami apresiasi yang setinggi tingginya serta mendukung penuh kepada Satresnarkoba Polres Koltim atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Wonuambuteo,Kecamatan Lambandia Koltim,”ujarnya.
Dikatakannya apa yang dilakukan oleh Satresnarkoba, ini adalah bukti bahwa Polres Koltim tidak main-main dalam menyelamatkan generasi muda kita.”Narkoba adalah musuh kita bersama,”tegas Ketua DPRD Koltim. Jumahani mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh agama dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada yang mencurigakan di lingkungan kita. DPRD Koltim akan terus bersinergi dan mendukung penuh segala upaya penegakan hukum demi mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh agama dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Dan DPRD Koltim mendukung penuh segala upaya penegakan hukum demi mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,”tegasnya.
Rasuli menyampaikan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Koltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.(**)













