KOLAKA, WONUANEWS – Satuan Tugas (satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menggelar operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan pada Senin (21/12/2020).
Melibatkan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP dan BPBD setempat, operasi tersebut menyasar sejumlah tempat umum di wilayah Kabupaten Kolaka.
Sekretaris BPBD Kabupaten Kolaka, Abd. Aris mengatakan operasi itu bertujuan untuk mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Tujuan operasi ini yaitu bagaimana kita meminta kesadaran masyarakat agar patuh aturan dan peduli protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak, demi memutus mata rantai penularan Covid-19,” terangnya.
Dalam operasi itu, kata dia pihaknya masih memberi toleransi dan belum mengambil tindakan tegas kepada pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Kita masih beri toleransi, kepada yang tidak menggunakan masker kita berikan masker gratis, namun tetap kita ingatkan untuk tidak mengulanginya,” paparnya.
Meski demikian, sejumlah pelaku usaha yang kedapatan tidak menerapakan protokol kesehatan, pihaknya terpaksa mencabut izin atau rekomendasi protokol kesehatannya.
“Tadi ada kita temukan yaitu wahana bermain yang tidak komitmen dengan aturan jam buka tutup usahanya, dan terpaksa kita hentikan dan cabut surat rekomendasi pelaksanakan protokol kesehatannya dulu,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan pihaknya akan memberikan izin kembali jika pelaku usaha tersebut berjanji tidak akan lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Operasi tersebut kata Aris, rencananya akan terus digelar hingga 4 Januari mendatang.
“Kita berharap masyarakat dan pelaku usaha tetap memtuhi aturan dan protokol kesehatan, karena tanpa kesadaran tersebut upaya memtus mata rantai penyebaran Covid-19 akan susah,” tutupnya. (kai)