Berita  

PWI Kolaka kecam penyerangan wartawan media online di Koltim

KOLAKA,WONUANEWS-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kolaka mengecam tindakan kekerasan yang menimpa salah satu wartawan media online yang bertugas di kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua PWI Kolaka, Armin Arsyad usai mendapatkan informasi terkait tindak kekerasan tersebut.

“PWI Kolaka mengecam keras tindakan kekerasan yang mengancam nyawa wartawan atas nama Abdul Rahim di kabupaten Kolaka Timur,” tegasnya (5/8/2020).

Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan mengusut kasus kekerasan tersebut.

“Mendesak Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa untuk mengusut dan menangkap pelaku penyerangan,” paparnya.

Selain itu dia juga mengimbau semua pihak di kabupaten Kolaka Timur untuk menghormati tugas jurnalis, karena dilindungi undang-undang.

“Jika ada yang tidak berkenan akibat pemberitaan, hendaknya di musyawarahkan dengan baik, tanpa adanya kekerasan dan teror,” ungkapnya.

Tambahanya pula,  kepada semua pihak di kabupaten Kolaka Timur untuk selalu menjaga stabilitas keamanan menjelang Pilkada yang rencananya akan digelar desember 2020 mendatang.

Dari informasi yang didapatkan PWI Kolaka, lanjut Armin penyerangan pada wartawan yang bernama Abdul Rahim terjadi pada Rabu (05/08/2020) sekitar pukul 01.00 wita dini hari, tepatnya di depan pasar desa Poni-Poniki, saat Rahim bertolak dari Posko salah satu kandidat Calon Bupati Kolaka Timur yang rencana akan bertarung pada desember 2020 mendatang.

Menurut keterangan korban, kata Armin saat dirinya mengendarai motor, tiba-tiba ada “Orang Yang Tidak Dikenal” yang juga mengendarai motor dengan lampu motor dimatikan, menendang korban dari belakang, hingga korban jatuh dan terpaksa mendapat perawatan di Puskesmas Tirawuta, karena mengalami demam dan sesak nafas akibat terjatuh dari motor.

“Besar dugaan korban sudah lama diincar mungkin terkait pemberitaannya, tetapi ini harus diusut untuk pembuktiannya, dan yang perlu dipahami, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya. (raz)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *