Proses Pemilihan Calon Dekan FISIP USN Kolaka Tuai Protes

Calon Dekan FISIP USN Kolaka Dr. Achmad Lamo Said, S.Sos.,M.Si

KOLAKA, WN — Proses pemilihan calon Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka yang sedang berlangsung menuai protes dari salah satu calon kandidatnya.

Menurut salah satu kandidat calon Dekan FISIP USN Kolaka,  Achmad Lamo Said, dalam tahapan atau proses pemilihan calon FISIP USN Kolaka itu tidak sesuai dengan  prosedur serta  cacat hukum.

“Sebagai salah satu kandidat Dekan FISIP USN saya berhak mempertanyakan tentang keabsahan atau legal standing dari salah satu anggota senat FISIP USN dari unsur pimpinan, dalam hal ini pejabat pelaksana Wakil Dekan II, ” kata Achmad Lamo Said dalam konferensi persnya pada Selasa (17/1).

Sebab, kata Achmad berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, kemudian dipertegas lagi dalam surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1/SE/I/2021tentang pelaksana harian dan tugas pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, di dalamnya telah mengatur tentang mekanisme tupoksi jabatan pelaksana.

“Sebagai pejabat pelaksana tugas seharusnya tidak berhak mengambil keputusan stategis, apalagi ini pemilihan Dekan, yang merupakan jabatan strukturan yang cukup strategis,” terangnya.

Sehingga, dengan adanya aturan tersebut dirinya menilai proses pemilihan calon Dekan FISIP USN Kolaka tidak prosedural karena bertolak belakang dengan mekanisme yang ada.

“Karena bila mana hal ini dilaksanakan saya sebagai calon Dekan FISIP USN merasa dirugikan baik materil maupun inmateril. Untuk itu karena tidak ada kejelasan dengan keabsahan tersebut maka saya sebagai salah satu calon Dekan FISIP USN untuk membatalkan ataupun menunda proses pemilihan Dekan FISIP USN, karena telah melanggar undang-undang dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara yang mana sudah sangat jelas dalam aturan bahwa pejabat Pelaksana Tugas atau PLT hanya tiga bulan dan diperpanjang satu kali selama enam bulan dan mengingat PLT WD II yang sudah hampir dua tahun tidak pernah ada lagi pembaharuan surat tugasnya,” tegas mantan Wakil Rektor USN tersebut.

Untuk itu, Achmad Lamo berharap agar polemik ini dapat direspon oleh Bapak Rektor, apalagi dirinya telah dua kali menyurat secara resmi kepada Rektor USN Kolaka.

“Saya sudah melayangkan surat protes terkait hal ini, dan untuk itu meminta agar ada penegasan dari pak Rektor untuk membatalkan proses pemilihan ini, dan jika tidak maka persoalan ini akan saya laporkan ke pihak Ombudsman, kita tidak ingin proses ini menjadi preseden buruk bagi FISIP, bagi USN dan bagi Dunia Kampus yang seharusnya menjadi role model atau contoh yang baik dalam setiap pengambilan keputusan,” tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini proses pemilihan Dekan FISIP USN Kolaka masih berproses. Namun dalam prosesnya, sempat diwaranai aksi protes, sehingga prosesnya tertunda. Sementara di beberapa Fakultas yang ada , proses pemilihan Dekan telah usai. (*)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *