Kolaka, Wonuanews.com – Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara merilis kasus pencurian kabel milik PT.Telkom yang terjadi di beberapa wilayah termasuk di Kabupaten Kolaka Timur.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa dalam komprensi pers menjelaskan dalam mengungkap kasus pencurian kabel milik PT.Telkom pihaknya bekerjasama dengan aparat Polda Sultra dan Sulsel.
Dalam mengungkap kasus tersebut kata Kapolres pihaknya mengamankan empat orang tersangka dengan inisial M salah satu karyawan pemenang tender PT.Telkom sementara S,E dan T.
” Mereka ini memang berkelompok yang bekerja sebagai pihak ketiga pada proyek di PT.Telkom Indonesia,” katanya.
Modus yang digunakan oleh pelaku saat memasang kabel milik Telkom itu di buka kembali untuk dijual sehingga kerugian yang diderita oleh PT.Telkom sebesar Rp11 juta lebih.
Selain itu kata dia kasus pencurian lainnya seperti telepon genggam serta uang tunai dan kendaraan roda dua berhasil diungkap pihak kepolisian dengan tersangka tunggal satu orang yakni H yang ditangkap di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kita berharap masyarakat juga meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan serta menjaga kamtibmas,” ungkap Saiful.
Begitu juga dengan kasus narkoba yang diamankan pihak polres Kolaka dengan tersangka H yang merupakan residivis warga Kabupaten Kolaka Timur dengan barang bukti 7 saset narkoba serta barang bukti lainnya.
Selama periode Januari-Mei 2021 lanjut Kapolres pihaknya sudah mengungkap 25 kasus narkoba yang sedang dalam penyelidikan dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang dan barang bukti 142,27 gram sabu dan tembakau jenis Gorilla sebanyak 21,47 gram. (raz)