Categories: Kriminal

Polres Kolaka – BNN Kembali Amankan 2 Kg Narkoba Jenis Sabu

KOLAKA,WN—Keberhasilan Satres Narkoba Polres Kolaka Bersama BNN Kolaka patut diapresiasi atas keberhasilannya dalam mengungkap peredaran kasus barang terlarang Narkoba jenis Sabu seberat 2 kg, dari seorang pelaku HN(33) warga Kecamatan Latambaga Kolaka Sultra kini sudah menjadi tersangka(Tsk) atas kasus tersebut dan diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai Undang-undang yang berlaku.

Dirnarkoba Polda Sultra AKBP Ardianto Tedjo didampingi Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi dan Kepala BNN Kolaka Syamsuarto telah merilis kasus tersebut pada Rabu(3/4/2024) berlangsung di Aula Mapolres Kolaka. Dalam keterangannya kepada wartawan berbagai media cetak dan elektronik Ardianto menjelaskan bahwa Narkoba seberat 2 kg diperoleh Tsk HN dari Medan Sumatera Utara.

Dalam keterangannya Ardianto menjelaskan bagaimana kronologi HN bisa memperoleh narkoba hingga mencapai 2 kg. Ardianto menuturkan bahwa pada 20 Maret 2024, atas arahan inisial X salah satu penghuni Lapas di Sultra mengarahkan HN untuk berangkat ke Medan mengambil barang tersebut. HN berangkat melalui bandara udara Kendari menuju Medan Sumatera Utara.

“Jadi keberangkatan HN ke Medan yang membiayai adalah X penghuni Lapas, dengan mengimingi akan memberikan uang Rp 100 juta kepada HN,”ungkap Ardianto.

Lanjut Ardianto menjelaskan bahwa setelah HN tiba di Medan mengambil barang tersebut, meski  tanpa disebutkan identitas yang menyerahkan barang tersebut kepada HN. Selanjutnya kata Ardianto, setelah HN memperoleh barang tersebut maka pada 23 Maret 2024 HN berangkat dengan menumpang kapal laut dari Medan menuju Jakarta. Setibanya di Jakarta, dan pada(25/3/2024) HN menuju ke Surabaya dengan menggunakan bus angkutan. Setibanya di Surabaya selanjutnya pada 26 Maret 2024 HN menuju Makassar dengan menggunakan jalur kapal laut.

Dan pada 27 Maret 2024 setibanya di Makassar HN dijemput oleh seseorang dengan mobil akan berangkat menuju Kolaka melalui jalur darat. Dalam perjalanannya setelah menempuh jalur darat dari Makassar menuju Kolaka, setibanya di Desa Batu Ganda Kecamatan Lasusua Kolaka Utara(Kolut) HN yang hendak mengedarkan barang terlarang tersebut kemudian dicegat oleh anggota BNN Provensi Sultra, namun HN berhasil melarikan diri masuk hutan dengan membawa kantong plastik berisi sabu 2 kg, tetapi handphone milik HN diletakkan diatas mobil di wilayah Desa Batu Ganda Kolut.

“Jadi saat meloloskan diri HN menyembunyikan dua paket sabu di hutan dan sisanya berjumlah 18 paket itu disembunyikan di dalam kamar mandi saat berada disebuah warung, yang ada di Desa Lana Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka,”jelas Ardianto.

Berselang dua hari, Satres Narkoba Polres Kolaka mendapat informasi dari petugas BNNP Sultra, bahwa pelaku HN berhasil lolos dari kejaran petugas, sehingga anggota Satres Narkoba Polres Kolaka langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

“Karena identitas pelaku telah diketahui, sehingga polisi langsung membekuk HN di rumahnya tanpa perlawanan, HN kemudian menunjukkan tempat dimana ia menyembunyikan sabu seberat 2 kilogram tersebut kepada Polisi,” ungkap Ardianto.

Terkiat kasus ini kata Ardianto pihaknya sedang melakukan pengembangan dilapangan, termasuk identitas napi Lapas inisial X yang telah mengarahkan HN untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku kini sementara di tahan di Polres Kolaka untuk dilakukan proses hukum sesuai perbuatannya. Tsk HN kata Ardianto dijerat dengan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.(pus)

Redaksi

Recent Posts

USN Gelar Ujian CBT Seleksi Masuk SMA Unggul Garuda

KOLAKA,WN---Universitas Sembilanbelas November(USN) Kolaka Sulawesi Tenggara(USN) menggelar pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) untuk…

2 days ago

Lima Ribu Pelanggan PDAM Kolaka Menunggak dan Jaringan Distribusi Tidak Optimal

KOLAKA,WN---Direktur Perumda Air Minum Tirta Sorume Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Murni Djaelani mengungkapkan bahwa saat ini…

2 days ago

PT Vale Indonesia, Tbk Berikan Bimbingan Teknis Tenaga Pendidik Kurikulum Olympiade Sains Nasional(OSN)

KOLAKA,WN---PT.Vale Indonesia,Tbk(PT Vale) Industry Growth Project(IGP) Pomalaa laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat(PPM) dengan memberikan Bimbingan teknis(Bimtek)…

4 days ago

PT Vale Indonesia,Tbk Raih Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tengah

PALU,WN---Komitmen terhadap tata kelola yang baik serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah kembali mendapatkan pengakuan.…

5 days ago

Antam Kembali Raih Proper Hijau, Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

JAKARTA,WN---PT Antam(Persero) Tbk raih Proper hijau sebagai bentuk komitmen kuat dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.…

5 days ago

Ketua Baznas Ex Officeo RI Berkunjung ke Baznas Kolaka

KOLAKA,WN---Ketua Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Pusat Ex Officeo Dr Agus Fathoni berkunjung ke Baznas Kolaka…

6 days ago