Categories: Berita

Kejari Kolaka Satuan Kerja Pertama di Wilayah Kejati Sultra Terapkan Ple Bargain

KOLAKA,WN—Kejaksaan Negeri(Kejati) Kolaka satuan kerja pertama di wilayah Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Tenggara(Sultra) terapkan “Plea Bargain“ sebagai wujud nyata transformasi penegakan hukum yang cepat, efektif, dan berkeadilan” hal itu disampaikan Kepala Seksi(Kasi) Intelijen Kejari Kolaka Bustanil Arifin dalam siaran persnya kepada wartawan melalui Group WhatsApp pada(7/9/2026).

Bustanil dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Kejari Kolaka kembali mencatatkan capaian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan melalui keberhasilan menerapkan mekanisme Plea Bargain dalam penyelesaian perkara pidana. “Capaian ini sekaligus menempatkan Kejari Kolaka sebagai satuan kerja pertama di wilayah hukum Kejati Sultra yang berhasil melaksanakan mekanisme Plea Bargain.

“Penerapan mekanisme tersebut menjadi tonggak penting dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional di daerah sekaligus menunjukkan kesiapan dan komitmen Kejari Kolaka dalam mendukung transformasi sistem Peradilan Pidana yang cepat, efektif, profesional, dan berkeadilan,”jelas Bustanil.

Dikatakannya diseminasi informasi terkait pelaksanaan mekanisme Plea Bargain tersebut disampaikan sebagai berikut;

1. Penerapan mekanisme Plea Bargain oleh Kejari Kolaka merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, sertaperlindungan hak asasi setiap pihak yang terlibat.

Melalui mekanisme tersebut, pengakuan atas kesalahan oleh terdakwa dilakukan secara sukarela sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berlangsung secara lebih efektif, efisien, dan terukur dengan tetap berada dalam koridor hukum.

2. Yang menjadi capaian penting, Kejari Kolaka merupakan satuan kerja pertama di wilayah Kejati Sultra yang melaksanakan mekanisme Plea Bargain. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata kesiapan jajaran Kejari Kolaka dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional serta kebijakan strategis di bidang penuntutan.Capaian tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa transformasi penegakanhukum tidak hanya menjadi kebijakan pada tingkat nasional, tetapi telah diimplementasikan secara konkret oleh satuan kerja Kejaksaan di daerah.

3. Dalam implementasinya, Kejari Kolaka berhasil menerapkan mekanisme Plea Bargain terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu ; 1. Perkara atas nama inisial NM, 2. Perkara atas nama inisial Api,

4. Kedua perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mekanisme plea bargain secara profesional dengan tetap mengedepankan asas legalitas, objektivitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak. Pelaksanaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum dapatberjalan beriringan dengan terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagimasyarakat. Keberhasilan Kejaksaan Negeri Kolaka sebagai satuan kerja pertama di wilayah Kejati Sultra dalam menerapkan Plea Bargain juga menjadi bukti konkret bahwa inovasi dan pembaruan dalam sistem penuntutan dapat diimplementasikan secara bertanggungjawab di tingkat daerah.

5. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesiapan Kejari Kolaka dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis di bidang penuntutan sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Penerapan mekanisme Plea Bargain tidak hanya diarahkan untuk mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya penegakan hukum, mengurangi potensi penumpukan perkara, serta memperkuat kualitas pelayanan publik dibidang hukum. Dengan menjadi satuan kerja pertama di wilayah Kejati Sultra yang melaksanakan Plea Bargain, Kejari Kolaka turut mengambil peran dalam mendorong terwujudnya sistem penegakan hukum yang lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.

6. Lebih dari sekadar capaian administratif, penerapan Plea Bargain oleh Kejari Kolaka mencerminkan paradigma baru penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum(legal certainty), keadilan(justice), dan kemanfaatan(utility). Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada terciptanya sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagimasyarakat.

7. Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional, cermat, dan berintegritas sehingga implementasi mekanisme Plea Bargain dapat terlaksana dengan baik.

Menurutnya, keberhasilan Kejari Kolaka sebagai satuan kerja pertamadi wilayah Kejati Sultra yang menerapkan Plea Bargain merupakan capaian bersama yang harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan. Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh insan Adhyaksa untukterus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika perkembangan hukum, sekaligus tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

8. Kedepan, Kejari Kolaka akan terus mengoptimalkan implementasi berbagai kebijakan dan inovasi di bidang penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Kolaka untuk terus mendukung modernisasi sistem peradilan pidana, memperkuat kualitas penegakan hukum, serta mewujudkan Kejaksaan yang semakin profesional, berintegritas, modern, dan dipercaya masyarakat. Keberhasilan penerapan Plea Bargain ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejari Kolaka siap menjadi bagian dari transformasi penegakan hukumnasional dan menjadi pelopor implementasi pembaruan hukum pidana di wilayah Sultra.(**)

redaksi

Recent Posts

Kadis PPKB dr Muh Aris; PT Vale Cukup Berperan Dalam Penanggulangan dan Pengendalian Stunting

KOLAKA,WN--Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(PPKB) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemui media ini…

18 hours ago

GAKKUM Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

SULTENG,WN--Aktivitas operasional pertambangan salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah(Sulteng) lumpuh total akibat aksi…

21 hours ago

Ormas Perkasa, FORMAPI, TSM dan TBT Kompak Mengecam Permintaan Pencabutan IUP PT CNI

KOLAKA, WN--- Empat Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berasal dari Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka yakni Forum…

2 days ago

Wakil Rektor III USN Kolaka Ajak Pelajar Bangun Karakter dan Sportivitas melalui GOPE IV

KOLAKA, WN---Wakil Rektor III Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr. Musnajam, S.T., M.Eng., ajak pelajar…

2 days ago

Peneliti USN Kolaka Kembangkan Framework Bukti Digital Terpercaya Berbasis AI

KOLAKA,WN--- Tim peneliti Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka mengembangkan kerangka pengelolaan bukti digital berbantuan kecerdasan…

2 days ago

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Sitompul Sosialisasi Kamtibmas di Gepsultra Jemaat Unaasi

KOLAKA,WN--Dalam ibadah Hari Minggu berlangsung di Gepsultra Jemaat Unaasi pada(25/10/2026) yang dipimpin oleh Pdt Ochtovin…

3 days ago