KOLAKA,WN—Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. Hal itu disampaikan oleh Aiptu Riswandi Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka melalui siaran persnya kepada wartawan pada(26/5/2026).
Riswandi menuturkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkoba setelah memperoleh informasi dari masyarakat langsung turun lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P bersama Tim Opsnal Narco Five pada(22/5/2026) sekitar pukul 22.30 wita, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Latambaga Kecamatan Latambaga Kolaka Sultra.
Barang terlarang tersebut disita oleh petugas dari tangan terduga pelaku seorang perempuan bernisial H alias L(46). Barang Bukti(BB) Narkotika yang diamankan oleh petugas terdiri dari 28 sachet plastik bening diklip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,04 gram. Selanjutnya BB non narkotika yaitu satu buah tas selempang warna coklat, satu unit handphone mereka Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Riswwandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait adanya dugaan aktifitas peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka. “Informasi ini ditindak lanjut Kasat Resnarkoba dengan menurunkan anggota Tim Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan Tim Opsnal Five mendapati lokasi diduga kerap digunakan untuk melakukan transaksi narkotika,”kata Riswwandi.
Dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumah miliknya, setelah dilakukan interogasi awal dan penggeledahan di rumah serta kamar pelaku, Tim menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna coklat. Terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang dititipkan untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Latambaga. “Terduga pelaku mengaku menerima sebanyak 30 sachet, dengan 2 sachet telah terjual,”kata Riswwandi menurunkan pengakuan terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan. Atas kasus tersebut Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bumi Wonua Mekongga.(**)
KOLAKA,WN---Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Perusahaan Umum(Perumda) Aneka Usaha Kolaka dalam rangka perayaan…
KOLAKA,WN---Dalam rangka perayaan hari raya IdulAdha 1 Syawal 1447H/2026 M, salah satu perusahaan BUMN PT…
PADANGARAFAH,WN--- Petugas Haji Kloter 36 UPG yang merupakan jamaah haji asal Kabupaten Kolaka melaporkan, saat…
KOLAKA,WN---Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Kevin Gilberth Roganda Putra, berhasil terpilih sebagai Finalis Duta…
KOLAKA,WN---Sudah hampir sepekan tabung gas El ji ukuran 3 kg begitu susah diperoleh di Kabupaten…
KOLAKA,WN---Kepala Seksi(Kasi) Penyuluhan BADAN Narkotika Nasioonal(BNN) Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) Iwan Ahmad, salah satu pemateri dalam…