KOLAKA, WONUANEWS – Kepolisian resor Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap 8 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan 10 tersangka dalam satu bulan terakhir ini. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media di Aula kemitraan Polres Kolaka pada Kamis (14/1).
“Ada 8 kasus berhasil kita ungkap dari 23 Desember 2020 sampai hari ini 14 januari 2021 dengan tersangka 10 orang,” ungkap Saiful.
Lanjutnya dari 8 kasus tersebut total narkoba jenis sabu yang berhasil diamanakan dari tangan para tersangka sebanyak 87 gram.
“Total barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dari 8 kasus tersebut seberat 87 gram,” paparnya.
Dia juga mengatakan kasus tersebut terjadi di beberapa kecamatan yaitu di kecamatan Kolaka, Latambaga, Pomalaaa, dan Samaturu, dan barang bukti terbanyak dari ke 8 kasus tersebut kata Saiful adalah dari penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga, warga Kolaka dengan barang bukti seberat 52,4 gram narkoba jenis sabu.
“Barang bukti terbanyak yaitu dari penangkapan tersangka seorang ibu rumah tangga inisial J, warga Kolaka pada Selasa, 12 januari pukul 23, di jalan by pass BTN Puriala Mekongga dengan total barang bukti diduga sabu seberat 52,4 gram,” ungkapnya.
Saiful juga mengatakan dari ke delapan kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Merupakan jaringan lintas propinsi, dan kami juga masih terus berupaya untuk mengungkap jaringannya dan menarik benang keterkaitan dari masing-masing kasus,” tutupnya. (kai)