Pj Sekda Kolaka Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025-20245 dan RKPD Tahun 2025

  • Share

KOLAKA,WN—Pejabat Sekda Kolaka H Muh Bakri membuka secara resmi Musyawarah Pembangunan(Musrenbang) Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RPD) tahun 2025 berlangsung di gedung salah satu hotel berbintang di Kolaka.

Bakri menyampaikan sambutan Pj Bupati Kolaka H Andi Makkawaru mengungkapkan bahwa lMusrenbang RPJPD dan RKPD adalah amanah dari beberapa aturan perundangan, diantaranya: UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.

“Alhamdulillah, pelaksanaan musrenbang hari ini telah sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh regulasi, sehingga kami yakin kedua dokumen ini selain akan memiliki substansi yang berkualitas, juga akan bisa ditetapkan dengan tepat waktu,” ungkap Bakri.

Sebagai informasi, kata Bakri tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk menetapkan kedua dokumen ini yakni; dokumen RPJPD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah paling lambat di akhir Agustus 2024 dan RKPD ditetapkan melalui Peraturan Bupati paling lambat di awal bulan Juli 2024.

“Jadi untuk RPJPD, penetapan yang tepat waktu di Agustus 2024 memiliki makna yang penting dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Perda RPJPD akan menjadi salah satu acuan bagi para calon peserta pilkada dalam menyusun visi misinya,”kata Bakri.

Dengan demikian, kata Bakri siapapun yang akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kolaka mendatang akan memiliki visi misi yang selaras dengan visi jangka panjang Kabupaten Kolaka 2025-2045. Pembangunan berkelanjutan untuk menjadi prinsip yang tidak terpisahkan dari perencanaan daerah kita. Pembangunan daerah bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, melainkan juga tentang memastikan keseimbangan antara kemajuan sosial, ekonomi, dan perlindungan lingkungan.

RPJPD dan RKPD Kolaka kata Pj Sekda harus mencerminkan komitmen kita terhadap pembangunan yang inklusif dan merata, mempertimbangkan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya.

“Ini berarti memprioritaskan program-program yang tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup, melestarikan kekayaan alam, dan memperkuat ketahanan komunitas terhadap perubahan iklim dan tantangan lingkungan lainnya.”Kita dihadapkan pada tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang kita ambil akan memberi manfaat yang berkeadilan kepada seluruh masyarakat Kolaka, tanpa membeda-bedakan, dan dengan tetap menghormati tradisi serta nilai-nilai lokal,”pungkasnya.

Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kolaka I Ketut Ardana, Pj Sekda Kolaka H Muh Bakri, Kepala Bappeda Kolaka H Sjamsul Kadar Hanise, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Ketua Pengadilan Agama Kolaka, anggota Persatuan Weredatama Kolaka, dan undangan.(pus)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *