Pj Bupati Kolaka; Hadapi Pilkada Pemda Kolaka Jamin Netralitas ASN, Kades dan Perangkatnya

KOLAKA,WN—Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) serentak pada Rabu 27 November 2024 mendatang, Pemda Kolaka telah berkomitmen menjamin netralitas ASN/Kepala Desa(Kades) dan aparatnya.

Hal itu ditegaskan Pj Bupati Kolaka Muh Fadlansyah saat menyampaikan sambutannya sekaligus sebagai pemateri dalam acara Launching pengawasan partisipasi dengan tema”Kolaborasi pengawasan dalam menjaga netralitas ASN/Kepala Desa/Aparat Desa, mencegah hoax dan ujaran kebencian serta melawan praktek politik uang pada pemilihan serentak tahun 2024″ yang digelar oleh Bawaslu Sultra disalah satu hotel di Kolaka pada(14/11/2024).

Dikatakannya Pemda Kolaka telah menerbitkan surat edaran nomor 100.1.4.1/99/S.1/2024 tentang netralitas ASN dan non ASN di lingkungan Pemda Kolaka, agar menjaga integritas dan netralitas dengan tidak melibatkan diri dalam seluruh proses tahapan pemilihan kepala daerah dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menjadi peserta pemilihan kepala daerah seperti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga maupun masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut Pj Bupati Kolaka telah menegaskan agar ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk kampanye melalui media sosial, antara lain pemasangan status yang mendukung/tidak mendukung pasangan calon tertentu dan tidak menggunakan fasilitas negara antara lain komputer, jaringan internet dan lain sebagainya serta tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah.

Pj Bupati Kolaka Fadlansyah menguraikan potret penyebab tidak netralitasnya ASN, Kades, dan perangkatnya berdasarkan hasil survey KASN, ada beberapa penyebab diantaranya;
1. Tingkat Ikatan Persaudaraan dengan persentase 50,76%
2. Kepentingan karier 49,72%
3. Kesamaan latar belakang (pendidikan & profesi) 16,84%
4. Hutang budi 9,50%
5. Tekanan pasangan calon 7,48%

Disatu sisi pihak yang berpengaruh ASN melanggar asas netralitas, yaitu 1. Lainnya sebesar 11%
2. Pengaruh partai pengusung 5%
3. Tim sukses 32%
4. Pasangan calon 24%.

Selain itu kata Fadlansyah, bahwa pelanggaran netralitas berdasarkan jenis pelanggarannya ada 5 kategori pelanggaran yaitu;
1. Kampanye melalui sosial media 30,4%
2. Mengendalikan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calo 22,4%
3. Melakukan foto bersama calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan 12,6%.
4. Menghadiri Deklarasi pasangan balan calon/calon peserta Pilkada 10,9%
5. Melakukan pendekatan ke Parpol terkait atau orang lain sebagai calon
bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah 5,6%.

“Pada intinya Pemda Kolaka berkomitmen menjaga netralitas dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang,”pungkasnya.

Launching ini dibuka secara resmi oleh Bahari anggota Bawaslu Sultra dan juga Kordinator Divisi(Kadiv) Pencegahan, Parmas dan Humas.

“Kami sangat apresiasi kepada pak Pj Bupati Kolaka atas kehadirannya pada acara Launching, sekaligus memberikan motivasi terkait netralitas ASN,”ungkap Bahari.

Dihadiri Pj Bupati Kolaka Muh Fadlansyah, Ketua Bawaslu Provensi Sultra, Ketua Bawaslu Kolaka Fatmawati, mewakili Kejaksaan Negeri Kolaka, mewakili Polres Kolaka, mewakili Kodim 1412 HO Kolaka, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kades dan Luran, insan pers dan masyarakat.(pus)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *