Perusahaan wajib mengumumkan lowongan pekerjaan

  • Share

WN-Wakil Menteri Tenaga Kerja RI,Afriansyah Noor dengan tegas mengatakan semua perusahaan wajib mengumumkan lowongan pekerjaan sesuai dengan peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang perusahaan wajib mengumumkan lowongan pekerjaan.

” Pa Bupati tolong disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kolaka wajib memberikan informasi ini masyarakat setempat,” katanya.

Dalam perjalanannya Perpres ini kata dia akan ada aturan turunan melalui peraturan Bupati atau walikota yang bis menegaskan kepada perusahaan untuk bekerjasama dengan Pemerintah dalam memberikan informasi lowongan pekerjaan.

Lowongan pekerjaan ini lanjut Noor akan masuk dalam aplikasi Kementerian tenaga kerja dimana warga yang ingin mencari kerja serta informasi tenaga kerja lainnya sudah bisa di akses melalui aplikasi tenaga kerja.

” Ini kemajuan yang luar biasa di era digitalisasi,” jelas Afriansyah saat membuka pasar kerja di Kolaka,Kamis.

Dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045 lanjut Noor tidak gampang dimana jumlah penduduk produktif mencapai 65 persen harus memanfaatkan dalam menciptakan keahlian-keahlian bagi warga masyarakat.

Kementerian Tenaga Kerja jelas dia wajib memberikan pelatihan-pelatihan kepada anak-anak Bangsa sehingga harus melakukan kerjasama dengan Pemerintah daerah baik di tingkat Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota.

” Dalam pelatihan itu nantinya bagi pencari kerja di latih sehingga memiliki keahlian di bidang pekerjaan,” jelas Afriansyah Noor.

Afriansyah juga menjelaskan di Makassar,Sulawesi Selatan balai latihan kerja sudah memberikan pelatihan sebanyak 460 orang termasuk TNI/Polri ikut dalam kegiatan itu dalam menghadapi masa pensiun dengan membekali diri dengan keahlian kerja lainnya.

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *