Kolaka, – Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2020 ini sebesar Rp28.000 perjiwa. Penetapan itu tertuang sesuai dengan surat keputusan Bupati nomor 188.45/139/2020 tentang besarnya nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah serta infak Ramadhan 1414 Hijriyah ditangah pandemi dan darurat kesehatan covid-19.
Kepala bagian Kesra Sekretariat Daerah Kolaka, Andi Panguriseng yang dikonfirmasi pada Senin (11/5) menjelaskan pengelolaan zakat yang dikumpulkan perlu dikelola dengan baik melalui lembaga yang amanah, akuntabel dan berkeadilan serta sesuai dengan syariat Islam dan perkembangan terkini.
Lanjutnya berkenaan dengan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (COVID- 19) dan sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus, maka dibutuhkan dukungan lintas sektoral dalam meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya masyarakat yang fakir miskin.
” Atas dasar itu maka musyawarah bersama antara Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kolaka dengan Kabag Kesra, Pimpinan BAZNAS,Kadis Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Kantor Kemenag dituangkan melalui Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 04 Kpts-F-MUI/KLK/tV /2020 tentang penetapan besarnya Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Kolaka Tahun l44l Hijriyah,” katanya.
Untuk besaran nilai zakat fitrah kata dia yaitu Satu Sha beras sama dengan 3,5 liter beras per jiwa bagi orang yang mengkonsumsi makanan pokok beras, atau dinilai per liter sebesar Rp8.000,sehingga jumlah yang harus dikeluarkan per jiwa/orang sebesar Rp28.000.
Sementara untuk sagu lanjut Andi, satu Sha sagu sama dengan 3,5 liter sagu per jiwa bagi orang atau dinilai sagu perliter sebesar Rp5.000, sehingga jumlah yang harus dikeluarkan per jiwa/orang sebesar Rp17.500, begitu juga dengan jagung sama dengan 3,5 liter jagung per jiwa bagi orang yang mengkonsumsi makanan pokok jagung, atau dinilai jagung perliter sebesar Rp 7.500, sehingga jumlah yang harus dikeluarkan per jiwa/orang sejumlah Rp26.250.
” Kalau besaran kadar fidyah adalah satu mud (0,675 gram) makanan pokok, dinilai dengan uang biaya standar makan yang mengenyangkan sebesar Rp30.000 per hari sementara penerima fidyah diperuntukkan bagi orang miskin yang berpuasa dan rajin beribadah,” ungkap Andi Panguriseng.
Unit Pengumpul zakat fitrah jelas Andi khususnya di lingkungan masjid, mushala, kelurahan dan desa wajib menyediakan sarana untuk cuci tangan dan alat pembersih sekali pakai, melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin sesuai dengan protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19.