Kolaka, – ASN Kolaka merelakan sebagian penghasilannya untuk disumbangkan terhadap penanganan dampak mewabahnya Covid-19 yang sudah dirasakan pada semua bidang ekononomi masyarakat.
Bupati Kolaka H Ahmad Safei mengungkapkan bahwa dalam menghadapi kondisi demikian sudah menjadi kewajiban bagi semua Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk memberi keteladanan dalam sikap dan perilaku serta mengambil peran aktif untuk meringankan beban kehidupan masyarakat.
Terkait hal itu maka Bupati Kolaka mengeluarkan surat nomor 870/50/IV/2020, tertanggal 21 April 2020 yang ditujukan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD)/unit kerja lingkup Pemda Kolaka terkait sumbangan dalam rangka penanganan dampak Covid-19.
Dalam surat Bupati tersebut menetapkan sumbangan sebahagian penghasilan ASN selama tiga bulan terhitung Mei sampai Juli 2020 sebagai berikut;
1. Jabatan eselon II Rp 200 ribu/bulan
2. Jabatan eselon III Rp 150 ribu/bulan
3. Jabatan eselon IV, Kepala Sekolah, fungsional muda dan madya Rp 100 ribu/bulan
4. Bagi ASN golongan III dan IV Rp 50 ribu/bulan.
Pengumpulan sumbangan itu kata Bupati masing-masing SKPD/unit melakukannya, selanjutnya sumbangan itu disetor langsung ke Bank Sultra paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan/bendahara Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia(BLPSDM), untuk diteruskan kepada Posko Gugus Tugas(Gustas) penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka-Sultra.