KOLAKA, WN—Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka Sultra Muh Ridha Tahrir mengungkapkan Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Aneka Usaha Kolaka memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemda Kolaka setiap tahun terjadi peningkatan signifikan.
“Kami apresiasi kepada manajemen Perumda Aneka Usaha memasukkan PAD kepada daerah setiap tahun terjadi peningkatan secara signifikan, dan kami selaku pemerintah salut atas kepemimpinan Armansyah selaku Dirut Aneka Usaha,”ungkap Ridha diwakili oleh Kabid Penagihan, Keberatan, dan Pengembangan Bappeda Kolaka Eriek Evansyah saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada (22/5/23).
Ia menjelaskan bahwa anggaran tahun 2023 Perumda Aneka Usaha diberikan target memasukkan PAD sebesar Rp 12 miliar. “Tapi kami yakin target PAD itu pasti akan lebih besar bisa dimasukkan kepada daerah,” kata Eriek optimis.
Selain itu kata Eriek sejumlah perusahaan BUMN seperti Antam Kolaka juga memasukkan pajak kepada daerah dalam bentuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap bulan mencapai Rp 1, 1 miliar.”Dari Januari hingga April 2023, PPJ yang sudah disetor Antam Kolaka telah mencapai Rp 4,4 miliar,”kata Eriek.
Selanjutnya kata Eriek pajak air tanah yang juga disetor Antam Kolaka dalam bulan April 2023 juga mencapai Rp 50 juta, bahkan restoran makan minum karyawan atau jasa tata boga dalam April 2023 sudah disetor sebesar Rp 400 juta.”Jadi penarikan pajak resto yang terbesar adalah dari Antam Kolaka,”ujarnya.
Sementara perusahaan tambang lainnya seperti Ceria Nugraha Indotama PPJ nya baru disetor di April 2023 baru mencapai Rp 15 juta, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) sebesar Rp 200 juta. Lain halnya dengan Hotel Sutan Raja kata Eriek PPJ yang dimasukkan baru Januari 2023 sebesar Rp 3 juta. Sementara perusahaan Vale Indonesia belum ada pemasukan kepada daerah baik itu PPJ maupun pajak lainnya.
Ia berharap kepada semua perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di daerah ini agar sadar dalam membayar pajak kepada negara. “Selaku pemerintah kami menghimbau kepada semua pengusaha agar jangan lalai dalam membayar pajak, karena itu adalah kewajiban mutlak kepada negara,” ujarnya. (pus)