KOLAKA-WONUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara mengamankan seorang warga kelurahan Lamokato kecamatan Kolaka pada Minggu (13/9/2020) dinihari karena diduga memiliki dan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dalam operasi bina kusuma.
Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi yang dikonfirmasi membenarkan satres narkoba menangkap lelaki HH (40) di kediamannya sekitar pukul 02.30 Wita dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu-sabu siap edar.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet tiga saset plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu,” katanya.
Sementara tiga belas saset lainnya kata dia juga ditemukan namun sudah tidak berisi lagi sehingga pihak kepolisian langsung menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram itu ke mapolres Kolaka guna diminta keterangan perihal obat terlarang itu.
Riswandi juga menjelaskan selain barang bukti sabu-sabu itu,satuan reserse narkotika juga mengamankan satu alat isap sabu,satu tabung pirex,satu telepon selular serta serta perlengkapan isap sabu lainnya di rumah pelaku.
“Pelaku kini diperiksa satuan satres narkoba dengan barang bukti 3,06 gram diduga sabu-sabu,” ungkap Riswandi. (raz)