KOLAKA, WONUANEWS – Sebenarnya alat pemeriksaan sampel pasien terduga Covid-19 atau alat pendeteksi Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) telah tersedia di kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya saja prosedur pemeriksaan sampel pasien terduga Covid-19 dengan menggunakan alat tersebut belum memiliki legalitas.
“Sebenarnya sudah ready (red : tersedia), alatnya ada di Antam Pomalaa, hanya masih butuh legalitas dari pusat, dan sementara diurus,” papar dr Muh. Aris, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kolaka (3/11/2020).
Perangkat pendeteksi Covid-19 tersebut, lanjut Aris sebenarnya sudah bisa digunakan namun belum bisa dijadikan acuan penentuan diagnosa karena belum memiliki legalitas.
“Secara alat sudah bisa dipakai tapi hasilnya belum bisa dijadikan acuan penentuan diagnosa karena belum ada legalitasnya,” tegasnya.
Sehingga untuk saat ini pemeriksaan sampel pasien terduga Covid-19 masih mengandalkan alat dari labkes Rumah Sakit Propinsi Sultra atau labkesda Makassar dengan cara mengirim sampelnya.
“Nanti kalau legalitasnya sudah ada, bisa dipakai untuk kepentingan satgas dan umum dan itu gratis, jadi bukan hanya diperuntukan bagi karyawan Antam, tapi kalau untuk kepentingan pemeriksaan pribadi tidak ditanggung atau bayar,”bebernya. (kai)