Masa Reses Anggota DPRD Kolaka Ikuti Protokol Kesehatan

  • Share
Rapat pembekalan reses masa sidang II DPRD Kolaka
Rapat pembekalan reses masa sidang II DPRD Kolaka

KOLAKA,WONUANEWS – Anggota DPRD Kabupaten Kolaka kini memasuki masa reses sidang kedua tahun 2020. Ketua DPRD Kolaka, Sainal Amrin mengingatkan pelaksanaan reses ditengah pandemi Covid-19 saat ini harus mengikuti protokol kesehatan dan aturan pemerintah.

“Pada dasarnya formulasinya sama seperti yang lalu, hanya saja karena ada bencana wabah Covid-19, harus mengikuti protokol kesehatan, tidak mengumpulkan terlalu banyak orang, menggunakan masker, cuci tangan dan kita harus mengikuti aturan dan himbauan pemerintah,” paparnya saat memimpin rapat pembekalan reses di Aula Rapat Paripurna DPRD Kolaka. (8/6).

Dia juga mengatakan dalam pelaksanaan reses anggota DPRD harus memperhatikan aspirasi, saran dan masukan masyarakat untuk dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD.

“Reses merupakan kegiatan wajib anggota dewan untuk menggali aspirasi masyarakat yang nantinya dituangkan dalam pokok-pokok pikiran untuk program pembangunan, makanya harus dilaksanakan dengan sebaiknya,” terang legislator Gerindra itu.

Dia juga mengatakan dalam reses anggota DPRD tidak hanya memantau program fisik saja melainkan juga program non fisik.

“Jangan hanya program fisik saja yang dilihat, tapi non fisik juga, bantuan-bantuan ataupun program lainnya apalagi dengan adanya pandemi ini,” ungkapnya.

Pelaksanaan reses masa sidang ke dua tahun 2020 anggota DPRD Kolaka itu akan dilaksanakan mulai besok 9/6 hingga enam hari ke depan dan akan dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *