Korupsi Dana PNPM, Ketua BKAD Baula Divonis 20 Bulan

  • Share
Kejaksaan Negeri Kolaka mengesekuis dana pengembalian korupsi PNPM Kecamatan Baula dan akan disetorkan ke kas negara

Kolaka, Wonuanews.com – Ketua Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (​PNPM) Kecamatan  Baula Kabupaten Kolaka, Anton Benyamin divonis 20 bulan penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM kecamatan Baula dengan total kerugian negara senilai Rp 1,1 Miliar tahun 2016-2019.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka,  Indawan Kuswadi kepada sejumlah wartawan di kantornnya pada Selasa (8/6).

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum terhadap Anton Benyamin, Ketua BKAD PNPM Kecamatan Baula divonis 1 tahun 8 bulan kurungan penjara,” papar Indawan.

Kajari Kolaka juga menjelaskan, dalam kasus tersebut Anton Benyamin terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan menyelewengkan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Baula.

“Dalam penentuan dana bergulir pinjaman SPP, terpidana menentukan sendiri siapa yang akan dipinjamkan tanpa diverifikasi, tidak melalui musyawarah antar desa, dan dana pengembalian pinjaman tidak disetor ke rekening SPP, kemudian digulirkan lagi dan ditentukan sendiri siapa yang akan dipinjamkan,” papar Kajari.

Selain itu kata Indawan, Anton Benyamin juga melakukan penarikan rekening SPP dan dipinjamkan lagi kepada kelompok fiktif dan pencairannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan pengelolannya yang tidak sesuai petunjuk teknis PNPM, Ketua BKAD mengelola langsung dana yang seharusnya dikelola oleh UPK, ketua BKAD telah melakukan pinjaman SPP fiktif, kelompok fiktif,  dan pencairannya digunakan untuk pribadi,” ungkapnya.

Kajari juga mengatakan dari kasus tersebut, pihaknya telah mengeksekusi dana pengembalian sebesar Rp.700 juta lebih dari terpidana.

“Kita akan mengeksekusi penyelamatan uang negara sebesar Rp 710.877.000 dan akan disetorkan ke kas negara, dari vonis hakim terpidana masih berkewajiban melakukan pengembalian sebesar Rp.481 juta, apabila tidak mampu membayar selama 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika tidak cukup,  maka akan diganti dengan kurungan selama delapan bulan,” paparnya.

Selain itu kata dia, Hakim juga memvonis Anton Benyamin dengan denda Rp.50 juta subsider dua bulan kurungan. (tei)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *