Koalisi LSM Pertanyakan Putusan PN Kolaka Terkait Tanah di Huko-Huko

  • Share
Massa aksi yang diterima oleh pihak PN Kolaka

Kolaka, Wonuanews.com – Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Kolaka Kontrol menggelar aksi di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kolaka mempertanyakan keputusan PN Kolaka terkait sengketa tanah warga di Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa yang dinilai ganjil, pada Rabu (15/9).

Dalam aksi itu mereka menggelar orasi terkait keputusan yang dianggap keliru dan tidak memiliki rasa keadilan. Ketua ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kolaka, Dudi Khaeruddin dan Ketua DPC Laki Kolaka Mardin Fahrun, dalam orasinya mempertanyakan alasan hakim PN Kolaka yang memenangkan pihak penggugat atas nama Mitran Rende, anak dari Markus Nuntun, terhadap para tergugat (beberapa orang warga Huko-Huko) atas tanah seluas 10 hektar.

Menurut para pendemo, bukti kepemilikan tanah melalui Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipegang oleh Markus Nuntun diterbitkan tahun 1974 adalah palsu. Selain itu, luasan tanah yang disengketakan tidak sesuai dengan SKT yang ada dengan Keputusan PN tersebut.

“Kami duga tandatangan SKT itu palsu, sebab kepala desa Huko-Huko saat itu namanya Muhammad Yusuf, bukan Yusufi dalam SKT yang dipegang oleh penggugat, dan dalam SKT luasan tanah tertera seluas 10 ha, tapi yang diputus oleh hakim tanah seluas 18 ha, inilah yang membuat tanda tanya bagi kami,” tegas Mardin.

para pendemo juga menilai putusan hakim sepihak, sebab tidak menghadirkan saksi ahli dipersidangan sebelum memutus perkara tersebut.

“Kami tidak mempersoalkan putusan PN, tapi kami ingin tahu apa dasar sehingga memutuskan seperti itu, karena itu kami hadir untuk menyuarakan keadilan,” tegas Dudi dalam orasinya.

Dalam aksi itu juga, para pendemo sempat menggoyang dan memanjat pagar kantor PN Kolaka yang dijaga Personil Polres Kolaka. Mereka juga sempat bersitegang dengan pihak PN Kolaka yang hanya mengizinkan perwakilannya untuk masuk ke halaman kantor PN Kolaka.

Namun akhirnya para pendemo diizinkan dan bertemu dengan pihak PN Kolaka membicarakan aspirasi mereka. Dalam pertemuan itu para pendemo meminta klarifikasi terkait putusan PN Kolaka dalam pekara tersebut.

Humas PN Kolaka Ignatius Yulyanto Ari Wibowo kepada wartawan mengatakan, pihaknya menerima massa di halaman kantor karena masih suasana pandemi. Adapun terkait putusan hakim PN Kolaka atas tanah di desa Huko-Huko, dirinya tidak bisa mengomentarinya, sebab itu melanggar kode etik. Dia juga menyatakan bahwa perkara ini masih berproses di tingkat kasasi.

“Teman-teman tadi mendesak untuk klarifikasi, tapi saya terikat kode etik, siapapun itu tidak boleh mengomentari keputusan hakim, jadi perkara ini sudah kami putus disini, dan majelis disini sudah memutus memenangkan penggugat, dan para tergugat sepertinya sudah mengajukan upaya hukum banding, sekarang ini tahapannya dalam proses kasasi, jadi perkara ini belum selesai,” tuturnya. (kai)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *