Ketua Komisi III DPRD Kolaka Sikapi Persoalan ‘Dokumen Terbang’ Pengiriaman Ore Nikel

Ketua Komisi III DPRD Kolaka dr. Hakim Nur Mampa

KOLAKA,WN—Komisi III DPRD Kolaka Sultra membidangi masalah pertambangan menyikapi persoalan ‘dokumen terbang’ beberapa hari ini marak jadi pemberitaan media. Dokumen terbang PT. Surya Lintas Gemilang(SLG) untuk kepentingan pengiriman ore nikel yang diambil dari lahan di Pulau Maniang Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, pada (12/6/2023) lalu.

Ketua Komisi III DPRD Kolaka dr. Hakim Nur Mampa dikonfirmasi media ini melalui selularnya pada (16/6/2023) menegaskan bahwa ‘dokumen terbang’ pastilah melanggar hukum.

“Jadi persoalan dokumen terbang ini harus ditindak tegas, dan minta Aparat Penegak Hukum(APH) harus proaktif untuk kasus yang begini, karena Pulau Maniang bukan wilayah Izin Usaha Pertambangan(IUP) SLG, dan itu melanggar hukum,”ungkap Hakim juga mantan Direktur Rumah Sakit Antam.

Sementara Sutomo Dirut SLG yang mengeluarkan dokumen bukan wilayah IUP nya meski berkali-kali dikonfirmasi media ini melalui WhatsAppnya tidak pernah menanggapi, meskipun chat dikirim melalui WhatsAppnya dicentang dua biru namun tidak ada tanggapan. Bahkan setelah di chat selanjutnya pesan terkirim tetapi hanya centang satu.

Begitupun halnya dengan AB yangdikenal sebagai Direktur Perusahaan 722 yang diduga bekerjasama dengan Dirut PT SLG untuk penerbitan “dokumen terbang” pengiriman ore Nikel yang diduga berasal dari Pulau Maniang,  pada hal diketahui wilayah asal ore tesebut itu bukan wilayah IUP PT SLG.

“Mohon maaf pak saya anggotanya pak Andi, jadi selama ini HPnya saya yang pegang karna pak Andi lagi ibadah HJ,” jawabnya memalui pesan singkat Whatsapp.

Sementara pihak managemen Antam UBPN Kolaka melalui External Relation Antam Kolaka, Bambang menjelaskan bahwa tidak ada ore Nikel yang diambil dari areal IUP Antam di Pulau Maniang.

“Ada IUP Antam di Pulau Maniang tetapi disitu tidak semua di Pulau Maniang IUP nya Antam, begitu,” kata Bambang melalui WhatsAppnya kepada media ini pada(16/6/2023).

Dikatakannya bahwa pihaknya tidak mengenal namanya koridor, tetapi yang jelas ore Nikel yang diambil dari Pulau Maniang bukan ore dari IUP Antam.”Dan adakah bukti bahwa ore Nikel yang diambil itu dari IUP Antam,”ucap Bambang seraya membantah bahwa ore nikel itu bukan dari IUP Antam seluas 195 hektare.

Dikatakannya bahwa Antam dalam melakukan penambangan menerapkan metode good mining practice, taat aturan dan memperhatikan lingkungan serta masyarakat disekitar.” Yang saya tau di Pulau Maniang itu tidak semuanya masuk IUP Antam,”ujarnya.

Sementara Dewan Pembina Lingkar Demokrasi Rakyat(Lider) Sultra Herman Syahruddin kepada media ini pada(16/6/23) menegaskan bahwa lahan koridor atau lahan kordinasi itu tidak bisa ditambang.

“Dalam dunia pertambangan istilah koridor tidak dikenal yang benar adalah jalur kordinasi, mengapa dikatakan jalur kordinasi karena wilayah hanya bisa ditambang setahu melalui mekanisme kordinasi dengan pihak aparat hukum. Tetapi intinya yang melakukan penambangam di areal kordinasi adalah ilegal mining,”tegas Herman.

“Persoalan dokumen terbang ini yang dikeluarkan oleh SLG, rekan-rekan media maupun koalisi LSM di daerah ini sudah menyorot persoalan dokumen terbang dari SLG, Jadi kami berharap pihak aparat hukum harus bersikap tegas,”harapnya.

Sementara Roembe yang merasa pemilik dari ore yang dikeluarkan dari Pulau Maniang, dikonfirmasi berjanji akan mengejar kapal tongkang yang memuat ore Nikel itu sampai ke pabrik atau tujuan pengiriman ore Nikel tersebut. “Pokoknya kami akan kejar itu ore sampai ke pabrik,”pungkasnya. (pus)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *