KOLAKA, WONUANEWS – Sejumlah personil dari Kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar razia narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka, pada Selasa (25/08/2020).
Mereka melakukan penggeledahan di sejumlah kamar dan memeriksa barang-barang serta diri para napi.
Kepala rutan kelas IIB Kolaka Darwan, mengatakan, tim dari Kanwil Kemenkumham Sultra melakukan penggeledahan tersebut dalam rangka mengantisipasi dan mendeteksi didni peredaran gelap narkoba yang saat ini marak.
”Ini dalam rangka pendeteksian dini ganguan keamanan dan ketertiban di wilayah rumah tahanan. Dan ini sangat perlu, terutama pendeteksian peredaran gelap narkoba,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Darwan.
Namun sayangnya, dalam razia itu, tidak satupun barang haram ditemukan.
”Kami hanya menemukan beberapa barang yang memang dilarang dibawah ke kamar tahanan seperti korek api dan sendok besi, tidak ada narkoba,” terang I Gede Artayasa, Kabid Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Kanwil Sultra,
Beberapa barang yang ditemukan dalam pengledahan tersebut kata I Gede, sudah dikumpulkan selanjutnya bakal dibuatkan berita acara oleh kepala kesatuan keamanan rutan Kolaka untuk dilaporkan ke kantor wilayah. (raz)