KOLAKA,WONUANEWS – – Sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kolaka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kolaka pada (7/7/2020) mempertanyakan kasus pengadaan pupuk Biobost oleh sejumlah kades di Kolaka.
Ketua HMI Kolaka, Umar dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Taliwondo mengatakan kasus pengadaan Pupuk Biobost sejak tahun 2016-2019 belum ada kejelasannya.
“Persoalan kasus pengadaan pupuk Biobost tahun 2016-2019 telah ditangani Kejari Kolaka, sampai hari ini tidak ada hasilnya, makanya kami datang mempertanyakan sejauh mana kasus tersebut,” paparnya dihadapan di Kajari.
Lanjutnya, dalam pengadaan pupuk Biobost tersebut dia menilai ada kejanggalan karena seluruh kades memprogramkan pupuk dengan merek yang sama.
“Ini mengherankan, sebab semua desa memprogramkan pupuk yang sama, seolah-olah ada intruksi, padahal setiap desa ada musyawarah desa untuk menetapkan penggunaan anggarannya,” terangnya.
Menanggapai hal itu, Kepala Kejari Kolaka, Taliwondo mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan tersebut, namun berdasarkan hasil audit BPK tidak ditemukan adanya penyimpangan.
“Pada tahun 2017 memang telah dilakukan penyelidikan, dan dari hasil pemeriksaan auditor BPK yang khusus mengarah ke pengadaan pupuk Biobost tidak ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana pengadaan pupuk Biobost,” jelas Kajari.
Lanjutnya, dalam penanganan kasus tersebut, hasil audit BPK menjadi dasar untuk kelanjutan penyelidikan.
“Hasil audit itulah dasar kita, ketika ada laporan masuk kita mintakan audit, setelah ada audit bahwa ada dugaan penyimpangan, baru kita mulai, terkait mengapa para kades bisa memesan pupuk secara bersamaan dengan merk yang sama saya juga heran sebenarnya, namun sepanjang tidak ada penyalahgunaan anggaran saya rasa itu bisa saja,” terangnya.
Untuk itu Kajari meminta, jika ada temuan baru dari HMI terkait kasus tersebut, pihaknya siap menindak lanjuti.
Usai mendengar penjelasan Kajari tersebut, para aktivis HMI tersebut kemudian membubarkan diri.