KOLAKA,WN—Anggota DPRD Kolaka Sultra periode 2019-2024 Hj Fairin Amrinah Sirang,S.E(FAS) kini kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kolaka periode 2024-2029. Bahkan berdasarkan hasil pleno KPU Kolaka tentang hasil perolehan suara pada Pilcaleg Februari 2024 lalu Hj Fairin Amrinah Sirang,S.E telah meraih perolehan suara terbanyak.
Hj Fairin sebentar lagi akan dilantik sebagai anggota dewan periode 2024-2029 dari Fraksi Golkar dan juga sebagai anggota Komisi III DPRD Kolaka. Pada rapat paripurna DPRD Kolaka(24/10/2024) dengan agenda penetapan APBD Kolaka tahun 2025.
Dalam sidang paripurna tersebut pimpinan sidang Ketua DPRD Kolaka H Syaifullah Halik dengan memberikan kesempatan kepada Hj Fairin untuk menyampaikan laporan rumusan hasil rapat komisi dan badan anggaran DPRD Kabupaten Kolaka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2025.
“Sebelum saya menyampaikan hasil, rumusan APBD Kolaka tahun anggaran 2025, terlebih dulu saya menyampaikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan laporan rumusan hasil rapat komisi dan badan anggaran DPRD Kabupaten Kolaka tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kolaka tahun 2025,”ungkap Fairin.
Fairin menguraikan hadirin bahwa otonomi daerah memberikan kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk merancang dan melaksanakan kebijakan dan program sesuai kebutuhan. Kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk membuat kebijakan pengelolaan keuangan yang disebut dengan desentralisasi fiskal memberikan hak dan kewajiban kepada daerah untuk mengelola keuangannya sendiri sesuai alokasi anggaran yang diterima.
Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah belanja daerah merupakan instrumen kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.
“Oehnya itu kita harus cermat dalam menyusun anggaran yang tepat sasaran dan efisien sehingga APBD tahun 2025 lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.
Dikatakannya bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan manfaat untuk masyarakat serta taat kepada peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya APBD tahun anggaran 2025 berdasarkan peraturan Bupati Kolaka nomor 11 tahun 2024 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka tahun 2025, dan kesepakatan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran APBD 2025 berdasarkan ketentuan aturan di atas badan anggaran sudah melaksanakan berbagai proses pembahasan sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan.
“Pembahasannya dilakukan mulai dari internal badan anggaran, TAPD, laporan hasil pembahasan RAPBD oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran,”ungkapnya.(pil)