Kolaka, – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Kolaka mengeluarkan instruksi pembatasan keluar dan masuk wilayah Kabupaten Kolaka dalam menghadapi pandemi Covid-19. Instruksi itu ditandatangani langsung Bupati Kolaka Ahmad Safei, selaku ketua Gustas Covid-19 kabupaten Kolaka pertanggal 19 Mei 2020.
Dalam instruksi itu terhitung sejak Sabtu tanggal 16 Mei 2020 hingga berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19 dimana seluruh warga atau orang dari luar kabupaten Kolaka dibatasi keluar atau masuk kabupaten Kolaka.
Dalam instruksi Gustas Covid-19 Kabupaten Kolaka Nomor 338/001/C-19/2020, tertuang pembatasan mencakup perjalanan keluar dan masuk bagi semua orang yang menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum, baik darat, laut maupun udara.
Instruksi Gustas Covid-19 itu merupakan hasil keputusan rapat yang dipimpin langsung bupati sekaligus Ketua Gustas kabupaten Kolaka Ahmad Safei di ruang rapat bupati Kolaka, Selasa (19/5).
Meski ada pembatasan, dalam instruksi tersebut tetap memberi pengecualian bagi ASN atau pekerja swasta dengan beberapa syarat.
Diantaranya untuk kegiatan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, tugas pelayanan Kamtibmas, pelayanan kesehatan, pelayanan penyediaan kebutuhan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi.
Pengecualian diberikan juga kepada pasien, atau perjalanan pelayanan kesehatan bagi orang tua, istri, anak, atau saudara kandung yang sakit keras, atau meninggal dunia.
Meski mendapat pengecualian beberapa diantaranya harus mengikuti kritetia, yaitu menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan, minimal oleh pejabat eselon II atau setingkat untuk ASN, TNI/Polri.
Dan untuk karyawan BUMN/BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi non pemerintah, harus ditandatangani oleh direksi atau kepala kantornya.
Selain itu juga diharuskan memperlihatkan hasil PCR SWAB atau rapid test yang menyatakan negatif Covid-19, ataupun surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan.
Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki lembaga atau organisasi, maka harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan diketahui pemerintah setempat atau lurah atau kepala desa.
Memperlihatkan KTP atau tanda pengenal yang masih berlaku juga diwajibkan disertai jadwal perjalanan pergi dan kepulangan, serta telah mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas daerah asal.
Khusus bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, Gustas juga menyaratkan untuk memperlihatkan KTP/identitas, surat keterangan rujukan, keterangan kematian/mengunjungi keluarga berduka, serta wajib memperlihatkan hasil pemeriksaan PCR swab negatif atau rapid test non reaktif.