Kolaka, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka minta pembagian bantuan langsung sembako yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebaiknya melibatkan DPRD untuk fungsi pengawasan di lapangan.
Hal itu diungkapkan oleh koordinator Tim Pemantau Pencegahan Covid-19 DPRD Kolaka, dr. Hakim Nurmampa. (30/4).
“Untuk tranparansi sebaiknya dinas terkait mengajak atau mengikutsertakan DPRD dalam kegiatan ini untuk fungsi pengawasan di lapangan,” terangnya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD itu juga bahkan meminta pemerintah atau dinas terkait yang menyalurkan bantuan sembako sebaiknya dilaksanakan jika ketersediaan paket sudah mencapai minimal 50% dari jumlah desa atau kelurahan dan jumlah penerima paket.
“Permasalahannya bantuan sembako ke desa atau kelurahan belum semua desa atau kelurahan mendapatkan, rata-rata hanya 2-3 desa atau kelurahan per kecamatan yang dapat, Hal ini membuat kecemburuan desaatau kelurahan lain yang belum mendapatkan penyaluran sembako tersebut, jadi sebaiknya ketersediannya minimal 50 persen dulu, ” terangnya.
Dan dari pantauannya, kata legislator PAN itu, jumlah paket yg disalurkan terbatas, yaitu hanya sekitar 15 sampai 50 paket per desa atau kelurahan.
“Tentu hal itu menimbulkan kecemburuan masyarakat yang belum kebagian mendapatkan paket tersebut, merasa ada pilih kasih dalam penyaluran tersebut,” paparnya.
Masalah lain kata Hakim adalah penentuan desa atau kelurahan yang ditetapkan mendapatkan penyaluran tahap ini tidak diketahui kriteria penunjukannya.
” Akhirnya aparat desa atau kelurahan kewalahan menghadapi komplain dari masyarakat,” paparnya.
Kedepan dia berharap jarak waktu penerimaan paket untuk desa dan kelurahan yang belum mendapatkan tidak terlalu lama.