KOLAKA, WN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengadakan rapat paripurna yang bertujuan untuk memperkenalkan nota keuangan dan menjelaskan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2023. Rapat tersebut berlangsung di aula gedung DPRD Kolaka.
Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses penyusunan perubahan APBD yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah. Halik juga menambahkan bahwa proses ini dimulai dengan perubahan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) serta perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara).
Sementara itu, Bupati Kolaka, Ahmad Safei, dalam rapat paripurna tersebut menjelaskan beberapa alasan mengapa APBD Kolaka tahun 2023 harus mengalami perubahan. Pertama, ia menyebut adanya beberapa kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang memerlukan penyesuaian target penerimaan daerah, seperti yang tercantum dalam Permenkeu Nomor 218/PMK.07/2022 tentang perubahan rincian dana bagi hasil tahun 2022, Kepmenkeu Nomor 46/KM.7/2022 tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil periode ketiga tahun 2022, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 tentang perubahan rincian alokasi hibah kepada Daerah tahun 2023 tahap I, Kepmenkeu Nomor 266 Tahun 2023 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus non fisik, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 171 Tahun 2023 tentang penetapan pagu sementara bagi hasil pajak daerah antara Pemprov Sultra dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Safei juga mencatat bahwa yang kedua adalah sisa perhitungan akhir tahun anggaran (Silpa) tahun 2022 sesuai dengan audit BPK yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang harus menjadi dasar untuk perubahan APBD tahun 2023.
“Berdasarkan evaluasi kondisi ekonomi makro dan seiring berakhirnya status pandemi COVID-19, kami berharap perekonomian nasional dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat akan mengalami peningkatan,” kata Bupati Safei.
Selain itu, Safei juga mengungkapkan bahwa pada triwulan II 2023, kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,17 persen, dan hal yang sama terjadi di perekonomian Sulawesi Tenggara dengan pertumbuhan sebesar 4,85 persen. Ia berharap bahwa kinerja pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kolaka juga akan tumbuh positif seiring dengan pemulihan aktivitas masyarakat, bahkan diperkirakan akan lebih meningkat dengan berakhirnya masa pandemi COVID-19.