Kolaka, Wonuanews.com – Sekretaris Komisi III DPRD Kolaka , Ramadhan Husain mendampingi langsung Tim terpadu penertiban dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dari sejumlah Instansi berwenang di tiga area perlintasan jalan umum dengan jetty khusus tambang di wilayah Kecamatan Pomalaa pada Jum’at (10/9)
Ramadahan Husain (RH) mengungkapkan Tim terpadu yang terdiri Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Dinas Kominfo Provinsi Sultra , Datasemen Polisi Militer XIV/Kendari, Dirlantas Polda Sutra, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, bersama sejumlah intasni lainnya dari Kabupaten Kolaka meninjau langsung perlintasan jalan umum dengan jetty khusus PT. AMI, PT. PMS dan PT Gassing.
Menurut RH, tim terpadu tersebut mengidentifikasi persoalan lumpur di jalan umum yang berada pada sejumlah titik croosing perlintasan jalan umum dan jalan khusus pertambangan di tiga perusahaan tambang yang ada di Pomalaa yang akhir-akhir meresahkan masyarakat.
“Persoalan ini sudah kita tanggapi di DPRD Kolaka makanya Tim Terpadu turun langsung mengidentifikasinya, dan memang persoalan ini sering dikeluhkan pengguna jalan,” terang RH.
Lanjutnya, keresahan pengguna jalan saat melintas di tiga perlintasan tersebut cukup beralasan sebab di area tersebut jalan menjadi licin saat hujan, berlumpur, dan juga berdebu saat cuaca panas.
“Makanya ini diidentifikasi oleh Tim terpadu, bagaimana solusinya, atau akan ditertibkan, sudah ada hasilnya,” ungkapnya.
Kesimpulan dari Identifikasi dari Tim Terpadu tersebut kata RH telah mengeluarakan beberapa kesimpulan diantaranya untuk perlintasan di PT AMI, Tim Terpadu dapat menyetujui dispensasi penggunaan jalan nasional yang bersifat melintas (Croosing) dan rekomendasi managemen rekayasa lalu lintas namun tetap membenahi beberapa hal agar perlintasan tersebut aman dan tidak membahayakan pengguna jalan.
Sedangkan di perlintasan jetty PT. PMS kata RH, sudah memiliki izin tapi masih ada beberapa yang perlu di evaluasi termasuk pembuatan drainase kiri dan kanan di jalan lintas. Dan untuk perlintasan di Jetty PT.Gassing, kata RH belum masuk permohonanya di Tim Terpadu dan harus dihentikan operasional lintas jalan yang menggunakan jalan nasional.
“Tentu kita di DPRD berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut, terutama untuk pengguna jalan umum agar tidak dirugikan dan begitu juga perusahaan tambang bisa beroperasi sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya. (kai)