Dishub Kolaka juga akan terapkan larangan mudik

Kapal ferry yang merupakan salah satu sarana transportasi laut yang digunakan pemudik di wilayah kabupaten Kolaka

KOLAKA, WONUANEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan akan menerapkan pelarangan mudik sesuai peraturan nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Kadis Perhubungan Kab. Kolaka, Haris Rahim, yang dikonfirmasi media ini melalui selularnya pada(1/5/21) terkait pelarangan mudik tersebut.

“Semua sarana transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi mulai dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Begitupun halnya di Kabupaten Kolaka, peraturan ini akan ditindak lanjuti dan mulai diterapkan pada 6-17 Mei 2021. Jadi apa yang sudah ditegaskan Pemerintah Pusat kita juga akan tindak lanjuti di daerah,” kata Haris.

Untuk tekhnis pelaksanaan dan pengawasan di lapangan, kata dia akan menerapkan pembatasan dengan cara membuka posko disetiap perbatasan, seperti yang dilakukan pada saat Covid-19 merebak di Kolaka.

“Tetapi teknik seperti ini tentunya kami akan minta petunjuk kepada pak bupati lebih dulu. Tapi yang jelas tahun ini tidak acara mudik,” jelas Aris.

Dikatakannya pula pada gelombang kedua penyebaran Covid-19 ini, tentunya tidak menginginkan seperti yang terjadi di India yang telah memakan banyak korban nyawa hanya karena ketidakpatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).

“Kita tidak mau pada gelombang kedua Covid-19 ini, jangan sampai sperti negara India, tidak patuh terhadap himbauan pemerintah akibatnya ribuan korban nyawa melayang,” katanya.

Terkait masalah penyebarangan di pelabuhan Ferry Kolaka kata dia bahwa yang diperbolehkan hanya bagi kendaraan angkutan yang membawa logistik untuk kebutuhan masyarakat.

“Selain itu tidak diperbolehkan, kita harus tegas demi untuk percepatan pemutusan serta penyebaran Covid-19,”kata Aris dibalik ponselnya.(pus)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *