Kolaka,WN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka menggelar kegiatan sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) keamanan pangan layak konsumsi bagi masyarakat.
Sosialisasi berlangsung di aula gedung MGM Kolaka dengan menghadirkan Hj.Hasnah Nur,A.Pt.,M.Kes seorang narasumber (narsum) dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari pada (23/6/22). Dihadiri ratusan peserta dari berbagai komunitas dan kalangan masyarakat, mahasiswa, serta ASN.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka, Harun Massiri menjelaskan bahwa sosialisasi KIE tahun 2022 bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan pangan yang layak konsumsi dengan menghadirkan Narsum dari Balai POM Kendari.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi KIE mencapai 200-an orang merupakan perwakilan Industri Rumah Tangga Pangan(IRTP), anggota Pramuka, tokoh masyarakat, tokoh agama, majelis taklim, komunitas pasar moderen, dan komunitas lainnya.
Dikatakannya kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai sekarang dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) melakukan Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
Harun menjelaskan sejak Tahun 2021 Balai POM Kendari bersama Pemda Kolaka melalui Asisten I Setda Kolaka, Dinkes Kolaka, Disperindag Kolaka, Bagian Kesra Setda Kolaka melakukan pengawasan terhadap takjil yang disajikan diberbagai titik penjualan.
“Dan berdasarkan hasil pemeriksaan 33 sampel takjil semuanya bebas dari bahan-bahan berbahaya,” jelas Harun.
Selanjutnya tahun 2022 Balai POM bersama Dinkes Kolaka kembali melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan sebanyak 45 jenis takjil diuji dengan tes KITMobil Laboratorium keliling dengan parameter uji Formalin, Boraks, Rhodamin B methanil Yellow.
“Jadi dari hasil pengujian sampel juga tidak ditemukan pangan yang mengandung bahan berbahaya,”ungkap Harun.
Selain itu kata Harun Dinkes juga melakukan pemantauan sarana distribusi makanan dan minuman dari PKRT menjelang hari raya lebaran lalu. Dari hasil pantauan itu kata Harun masih terdapat ketidaksesuaian yang ditemukan antara lain produk pangan kadaluarsa dan kemasan rusak atau kaleng penyok dan dipajang di etalase toko produk dengan penyimpanan masih terpapar matahari langsung seta penyimpanan masih bersentuhan dengan lantai.
“Pangan harus layak konsumsi tidak busuk, tidak menjijikkan dan bermutu serta bebas dari cemaran biologi, kimia dan cemaran fisik,”kata Harun.
Harun menguraikan bahwa ada lima faktor teknis yang direkomendasikan oleh WHO dalam penyediaan pangan yang aman, yaitu menjaga kebersihan, mencegah terjadinya pencemaran, menyimpan makanan pada suhu yang aman serta memanaskan makanan pada suhu yang tepat.
Lanjut Harun adanya tantangan globalisasi yang mempengaruhi sistem perdagangan di Indonesia mendorong perlunya peningkatan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan konsumen Indonesia untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata.
“Perlunya perlindungan masyarakat sebagai konsumen makanan dari resiko ancaman peredaran produk yang tidak memenuhi syarat,” pungkas Harun.(pus)