Debat ketiga pilkada Kolaka tidak di ikuti Paslon Beramal

 

KOLAKA,WN-Debat ketiga yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara tidak di ikuti oleh pasangan calon nomor urut satu Amri Jamaluddin-Husmaluddin dengan akronim Beramal karena padatnya jadwal kampanye tatap muka dan dialogis.

Anggota KPU Kolaka,Suparman saat memimpin rapat persiapan debat tersebut menjelaskan pihaknya menerima surat yang berisi tidak hadirnya pasangan nomor satu itu pada debat ketiga karena padatnya kegiatan kampanye tatap muka dan dialogis.

” Kami menerima surat ketidaksiapan pasangan paslon satu dari tim pemenangan pasangan itu,” katanya.

Menurutnya hal itu juga bisa dibenarkan sesuai dengan aturan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye,dimana dalam satu pasal yakni pasal 19 ayat 6 yang berbunyi dalam hal pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat.

Meskipun demikian kata Suparman,KPU tetap akan melaksanakan debat meskipun hanya di ikuti pasangan nomor urut dua sesuai dengan juknis keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 huruf F dalam keputusan itu berbunyi debat publik atau terbuka untuk satu pasangan calon dilaksanakan dalam bentuk penajaman visi misi dan program.

Sementara dalam rapat itu ketua Bawaslu Kolaka menginginkan debat ketiga pasangan calon harus tetap di ikuti oleh dua pasangan calon sesuai dengan PKPU pasal 19 tidak ada alasan keamanan saat menyelenggarakan debat.

” Pasangan calon tidak bisa menjadikan alasan keamanan sehingga tidak mengikuti debat ketiga yang akan dilaksanakan oleh KPU,” jelas Fatmawati.

Menurutnya dalam pasl itu hanya dua alasan pasangan calon tidak mengikuti debat yakni melaksanakan ibadah dan alasan kesehatan dan harus di buktikan kalau sesuai surat darti pasangan calon nomor urut satu terkait keamanan itu tidak di atur karena pihak kepolisian sudah siap mengamankan jalannya debat.

Menanggapi hal itu tim penghubung (LO) pasangan noor urut satu,Wahyuddin menjelaskan keputusan pasangan nomor urut satu terkait ketidaksiapan mengikuti debat tersebut melalui surat yang dilayangkan kepada KPU dan Bawaslu.

Namun dalam pasal 19 dari PKPU itu pada poin 6 dalam hal pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat itu bisa selain itu juga berbagai pertimbangan dimana tensi politik pilkada Bupati saat ini semakin tinggi khususnya di faktor keamanan.

Untuk menghindari itu kata dia pihaknya memilih mengalah dengan tidak ikut serta dalam debat ketiga untuk menjaga kondusifitas daerah menjelang hari pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 27 November yang akan datang.

” Kami memilih untuk melakukan kampanye tatap muka dan dialogis saja kepada masyarakat yang sudah terjadwal,” ungkap Wahyuddin.

Kabag Ops Polres Kolaka,Kompol Gusti dalam rapat itu menjelaskan kepolisian bersama TNI tetap siap untuk mengamankan semua tahapan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan amanah UU untuk menjaga semua proses demokrasi dan rangkaian kegiatan yang sudah di atur oleh penyelenggara.

” pada debat pertama dan kedua semua berjalan dengan lancar dan aman meskipun ada riak-riak yang terjadi namun sudah dilakukan evaluasi,” jelas Gusti.

Gusti juga mengatakan apa yang dilakukan oleh pasangan nomor urut satu,pihaknya tidak bisa ikut campur di dalamnya karena kepolisian bertugas untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi di Kabupaten Kolaka.

Untuk di ketahui pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka di ikuti dua pasangan calon yakni nomor urut satu Amri jamaluddin-Husmaluddin (Beramal) yang diusung partai Gerindra,Demokrat,Nasdem,PAN,Golkar,PPP,PKB,Hanura,PSI,Gelora,PKN,partai buruh dan pasangan Muhammad Jayadin-Deni Germanto (Jadi) nomor urut dua di usung partai PDIP,PKS,Perindo,Ummat dan partai Garuda.

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *