KOLAKA, WONUANEWS – Sebanyak 16 Warga binaan di Rutan Kelas IIB Kolaka Sulawesi Tenggara menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Corona di rutan pada Jumat (18/12/2020).
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Darwan mengatakan program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Hari ini kita keluarkan sebanyak 16 orang untuk menjalani asimilasi di rumah sebagai implimentasi peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2020,” papar Darwan.
Lanjutnya asimilasi tersebut yaitu proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkannya dalam kehidupan masyarakat dan merupakan salah satu upaya penyelamatan terhadap narapidana dalam penyebaran Covid-19.
“Mereka melaksanakan asimilasi di rumah dan wajib mengikuti protokol kesehatan dan wajib mengikuti ketentuan persyaratan asimiliasi,” jelas Darwan.
Dia juga mengatakan saat pelepasan warga binaan asimilasi tersebut, dia telah mempertegas kepada warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus mentaati tujuan pemerintah memberikan program asimilasi yaitu dalam upaya pencegahan Covid-19 dengan tetap berada di rumah dan menjalankan protokol kesehatan serta tetap wajib lapor.
“Ini merupakan salah satu kita dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan Kolaka,” terangnya.
Ke 16 warga binaan yang menjalani asimiliasi tersebut kata Darwan terdiri dari 14 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. (kai)