Bamus Sepakat Agendakan Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Kolaka

  • Share
Anggota Bamus DPRD Kolaka usai rapat bamus
Anggota Bamus DPRD Kolaka usai rapat bamus

KOLAKA-WONUANEWS, Setelah sempat tertunda sebelumnya, akhirnya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kolaka sepakat mengagendakan paripurna pemberhentian Ketua DPRD Kolaka.

Rapat Bamus yang kedua kalinya itu yang digelar pada Jumat (25/9/2020) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syarifuddin Baso Rantegau menyepakati paripurna usulan pergantian Ketua DPRD Kolaka diagendakan pada Senin, 28/9/2020.

“Iya sudah sepakat anggota, hasilnya hari Senin nanti 28/9/2020 kita agendakan paripurnanya, ” papar Syarifuddin Baso Rantegau usai rapat Bamus tersebut.

Lanjut legislator PDI-P itu, dasar agenda penepatan paripurna itu sesuai dengan surat Ketua DPC Partai Gerindra perihal pergantian pimpinan DPRD Kolaka dan ketua Fraksi Gerindra DPRD Kolaka tertanggal 17 September 2020.

“Kita harus menindak lanjuti surat masuk dari DPC Gerindra pada tanggal 17 September kemarin, karena kalau tidak ditindaklanjuti kita yang melanggar aturan, ” paparnya.

Dia juga mengatakan soal surat pernyataan Ketua DPC Gerindra Kolaka Yusnan Gultom, tertanggal 18/9/2020, yang menjadikan rapat Bamus tertunda sebelumnya, kata Syarifuddin, hal itu sudah “clear” dan sudah dikonsultasikan ke Ketua DPC Gerindra Kolaka.

Senada hal itu, Anggota Bamus dan juga Anggota Fraksi Gerindra, Musdalim Zakir mengatakan bahwa surat kedua atau surat pernyataan Ketua DPC Gerindra Kolaka, Yusnan Gultom yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan pengusulan pergantian Ketua DPRD hanya untuk interl partai.

“Kalau surat kedua itu sudah dikonsultasikan dan tidak mempengaruhi surat pertama, karena surat kedua hanya surat pernyataan untuk internal Gerindra,” jelasnya.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Kaharuddin, anggota Bamus dan anggota Fraksi Gerindra lainnya. Menurutnya keputusan DPP Gerindra adalah adalah keputusan yang harus ditindak lanjuti.

“Ini adalah keputusan partai, keputusan DPP tertanggal 8 Februari 2020, ini harus ditaati dan ditindaklanjuti,” jelas Kaharuddin.

Untuk diketahui sebelumnya DPP Gerindra telah mengeluarkan SK bernomor 002-0005/Kpts/DPP-GERINDRA/2020, yang isinya mengganti posisi Sainal Amrin dari ketua DPRD Kolaka menjadi ketua fraksi Gerindra DPRD Kolaka.

Surat tertanggal 8 Februari 2020 itu diteken ketua DPP Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani. Selain mengganti Sainal Amrin, surat tersebut juga menunjuk ketua baru DPRD Kolaka, Syaifullah Halik yang sebelumnya menjabat ketua fraksi Gerindra. (Raz)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *