ASN Yang Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Usai Cuti Bersama Diberikan Sanksi Tindakan Disiplin

  • Share
Foto: Kantor Pemkab Kolaka

KOLAKA,WN—Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kolaka Sultra setelah berakhirnya hari Libur Nasional, masih ditemukan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka pimpinan SKPD/Unit Kerja segera mengambil langkah penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu salah satu poin tertuang dalam surat edaran Bupati Kolaka No: 870/68/S.02/III/2023 tertanggal 21 Maret 2023, tentang penetapan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023 masehi di lingkungan Pemkab Kolaka. Ungkap Kabag Pimpinan Protokoler Pemda Kolaka Bery Rais Galuh dalam siaran persnya kepada media pada(22/3/23).

Surat edaran tersebut juga berdasarkan surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No: 06 tahun 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No:1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 dan Nomor 4 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, dan surat edaran Sekda Kabupaten Kolaka Nomor 870/01/5.01/1/2022 tentang penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kolaka.

Bahwa jam kerja pegawai ASN berlaku di lingkungan Pemkab Kolaka selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah adalah bagi SKPD yang memberlakukan selama 5 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 8.00-15.00 Wita, Jumat pukul 8.00-15.30 Wita. Selanjutnya bagi Asisten Sekretariat Daerah dan Inspektorat Daerah jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 8.00-16.00, jumat 8.00-15.30, dan SKPD yang memberlakukan 6 hari kerja Senin-Kamis dan Sabtu pukul 8.00-14.00 Wita, Jumat pukul 8.00-12.30. Upacara/apel pagi seperti biasa dan apel sore ditiadakan.

Terkait hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriyah yaitu tanggal 21-25 dan 26 April 2023 cuti bersama.

Namun bagi SKPD/Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain; rumah sakit/Puskesmas, pimpinan SKPD/unit kerja agar melakukan pengawasan dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja organisasi serta lancarnya pelayanan publik.

Ketentuan jam kerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku mulai 1 Ramadhan dan berakhir dengan sendirinya setelah pelaksanaan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriyah, dan setelah itu seluruh pegawai ASN kembali masuk kerja dan melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa, sebagaimana jam kerja normal sebelum bulan Ramadhan.

“Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,”pungkas Bupati.(pus)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *