Adira Tegaskan Tak Ada Pungli Relaksasi Kepada Nasabah terdampak Covid-19

  • Share
RDP Komisi II DPRD Kolaka dengan Adira Finance Sultra dan nasabah sopir angkutan
RDP Komisi II DPRD Kolaka dengan Adira Finance Sultra dan nasabah sopir angkutan

Kolaka, – Adira finance Sultra memastikan tidak ada pungutan liar atau pungli kepada debitur dalam relaksasi atau restrukturisasi penangguhan dan keringanan kreditur bagi terdampak Covid-19 di wilayah Sultra atau di Kabupaten Kolaka.

Hal itu ditegaskan Ahmad, Cluster Collection Head Adira Finance Sulawesi Tenggara di hadapan Anggota Komisi II DPRD Kolaka dan para nasabah yang mengadu pada Kamis (15/5) dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula rapat Komisi II DPRD Kolaka.

“Pertama kami mohon maaf kami tidak sempat hadir kemarin karena undangannya terlambat informasinya kami terima, dan terkait tudingan adanya pungutan terhadap nasabah dalam program restrukturisasi itu tidak benar itu, tidak ada sama sekali namanya pungli, jadi mereka mendapat informasi yang salah, justru kami memberi keringanan dan kemudahan sesuai instruksi presiden dan keputusan OJK, ” papar Ahmad, di hadapan Anggota Komisi II DPRD Kolaka dan para nasabah yang mengadu.

Lanjutnya restrukturisasi yang diberikan kepada para nasabah yang terdampak covid-19 malah diberikan beberapa kemudahan dan pilihan sesuai kemampuannya.

“Jadi mereka mendapat penjelasan yang keliru sebelumnya, malah kami beri keringanan, ada skema yang tergantung kemampuan mereka, mau dilakukan penundaan bisa, mau perpanjang tenor bisa, bahkan ada penghapusan denda,” jelasnya.

Soal uang administrasi yang ditudingkan sejumlah debitur sebagai pungli untuk relaksasi, Ahmad juga membantahnya.

“Keliru itu, tidak ada yang begitu, yang ada itu pembayaran sebagian angsuran atau bunga, itupun masih bisa dinegosiasikan, tergantung kreditnya, tergantung kemampuannya,” jelasnya.

Dia mengatakan bagi para nasabah yang terdampak pandemi Covid-19 dan hendak mendapat restrukturisasi bisa langsung melapor ke kantor Adira setempat.

“Yang belum melapor kita datangi terkait kewajibannya, saat ketemu kita tawari program restrukturisasi, dan bagi yang terdampak dan ingin mendapatkan restrukturisasi silahkan melapor,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa program restrukturisasi merupakan sebagai bentuk kepedulian Adira Finance atas pandemi Covid-19 yang terjadi. “Jadi kita mendukung sepenuhnya sesuai dengan instruksi presiden juga arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka nasabah  Adira Finance yang terdampak langsung pandemi Virus Corona (COVID-19) dapat mengajukan restrukturisasi keringanan pembiayaan, ini wujud kepedulian Adira dimasa pandemi ini, ” tegasnya.

Lanjutnya untuk Kolaka, ada sekitar 300 an nasabah yang sudah melapor dan mendapat program restrukturisasi.

“Dari sekitar 1950 nasabah di Kolaka yang sudah restrukturisasi itu ada 300 an, sedangkan untuk Kendari sendiri ada 1700 perbulan april,” tutupnya.

Terkait hal itu, beberapa nasabah yang mengadukan Adira ke DPRD Kolaka menyatakan permohonan maafnya atas kesimpulan sepihak yang dilontarkan sebelumnya.

“Setelah mendapat penjelasan dalam RDP tadi, rupanya kami mendapatkan kejelasan,  tidak seperti yang kami bayangkan sebelumnya, makanya kami memohon maaf jika ada pernyataan kami yang salah, yang pasti kami hanya ingin mendapatkan keringanan karena kami sangat terdampak,” tutur Bustang, salah satu perwakilan sopir angkutan.

Sementara Itu Ketua Komisi II DPRD Kolaka, Dr Asmani Arif mengapresiasi Adira Finance yang telah memberi kelonggaran bagi nasabh terdampak Covid-19 di Kolaka.

“Jadi hari ini mereka sudah beri penjelasan, kemarin memang tidak sempat hadir karena undangan terlambat informasinya masuk ke kantor Kendari, dan dari penjelasan mereka, kami mengapresiasi karena ternyata mereka memberi keringanan kepada debitur atau nasabah yang terdampak sesuai instruksi presiden dan arahan OJK, ” terang legislator PKS itu.

Lanjutnya, setelah mendengar penjelasan Adira Finance, tudingan adanya pungutan atau pungli dalam program restrukturisasi tidak benar.

“Bahasa ada pungli ternyata tidak benar, jadi dalam program relaksasi masing masing baik bank ataupun dan non Bank termasuk Adira memiliki skema tersendiri. Tadi juga setelah dipertemukan antara asosiasi sopir yang menjadi nasabah sudah tidak ada masalah, malah membahagiakan sekali karena tadi Adira mengatakan bahkan ada penghapusan denda, diberikan pilihan perpanjangan tenir dan sebagainya, jadi tidak ada masalah lagi, kami berharap lembaga Non bank lainnnya juga memberikan keringanan kepada para nasabah yang terdampak Covid-19, ” tutupnya.

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *