Wartawan Diminta Menulis dengan Fakta, Bukan Mengedepankan Emosi

KENDARI,WN— Beredar berita oknum wartawan salah satu media di Kendari melakukan berita yang menyebarkan Informasi Confidential perusahaan dan diduga akan melakukan upaya mencari “teman’. Hal ini mendapat tanggapan beragam dan meminta oknum wartawan tersebut untuk menulis dengan mengedepankan kode etik jurnalistik.

Beredar kabar di kalangan wartawan di Kendari, gegara tidak dilibatkan acara perusahaan, oknum wartawan tersebut membuatkan berita yang tendensius, seolah-olah kinerja humas perusahaan tersebut tidak becus.Padahal, dia membuatnya karena “ngambek”.

Parahnya lagi dalam tulisannya tidak netral hanya menghadirkan satu narasumber dan tidak mampu membedakan jabatan structural perusahaan.

“Oknum Wartawannya sepertinya tidak memahami kode etik jurnalistik, informasi yang disebarkan sifatnya terbatas. Karena dia tidak dapat infonya, dia sebar dipublik. Ini membuat malu wartawan lainnya yang benar-benar bekerja sesuai kode etik,” kata wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Terhadap hal itu, mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kolaka, Armin Arsyad menyayangkan hal itu, sebab cara-cara kerja seperti itu sangat jelas melanggar KEJ dan menciderai nama Pers.

“Wartawan hendaknya menulis dengan fakta bukan karena emosi, karena tidak dilibatkan atau diundang salah satu instansi atau perusahaan,” katanya.

Penasehat PWI Kolaka ini mengungkapkan, Dewan Pers telah menegaskan larangan penulisan berita tendensius, beritikad buruk, atau memuat opini pribadi yang menghakimi, karena melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3.

Pasal 1 KEJ mengatakan “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Intinya dalam membuat berita, wartawan itu harus berbasis fakta, berimbang atau cover both side, serta bukan karena emosi, demi menjaga profesionalisme dan warmah profesi,” katanya.

Armin juga mengungkapkan, Dewan Pers juga telah mengeluarkan peraturan tentang Perusahaan atau instansi bisa mengundang wartawan yang dikehendaki untuk meliput acara, sehingga jika ada media atau wartawan yang tidak diundang oleh perusahaan atau instansi untuk meliput atau menghadiri acaranya, maka itu dibolehkan dan wartawan tersebut tidak punya hak untuk marah atau tersinggung.

“Jika apa yang beredar di kalangan wartawan Kendari adanya berita tendensius, maka penyelesaiannya adalah melalui hak jawab dan hak koreksi. Wartawan jika itu tidak dilakukan, wartawan tersebut bisa dilaporkan ke Dewan Pers atas tuduhan pemberitaan tidak profesional atau tidak sesuai kaidah jurnalistik,” tegasnya.

Ditambahkan, saat ini sangat mudah membuat media hanya dengan modal Rp 5 juta, siapapun bisa punya link website dan bisa jadi wartawan instant, tidak seperti zaman masih media cetak tidak mudah membuat media. Akibatnya, berdasarkan informasi dari Dewan Pers, setiap hari mereka menerima aduan akibat pemberitaan yang tidak sesuai kaidah jurnalistik.(**)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *