KOLAKA,WN—Ramadan Husein anggota DPRD Kolaka fraksi Partai Demokrat Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kolaka menggantikan Awaluddin Paseng sisa masa jabatan 2024-2029 dalam rapat Paripurna DPRD Kolaka yang digelar pada(29/4/2026) di gedung DPRD Kolaka.
Rapat paripurna DPRD Kolaka dalam rangka pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kolaka masa jabatan 2024-2029 dan penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kolaka fraksi Partai Demokrat sisa masa jabatan 2024-2029 yang dipimpinan Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana didampingi Wakilnya H Syaifullah Halik. Ketut menjelaskan bahwa dari 30 orang anggota DPRD Kolaka, sebanyak 22 orang anggota menandatangani daftar hadir. “Dengan demikian sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Kolaka nomor; 1 tahun 2005 dalam pasal 129 ayat 1 huruf C tentang Quorum telah terpenuhi,”ungkap Ketut.
Kesimpulan rapat paripurna yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan(Sekwan) Moch Aldi Rakhmadi Liambo menyampaikan bahwa dasar surat keputusan DPP Partai Demokrat yang mencabut surat keputusan DPP Partai Demokrat nomor.157/SK/DPP.PD/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang penetapan Awaluddin Paseng sebagai Ketua DPRD Kolaka Sultra dari Fraksi Partai Demokrat dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut.
Sehubungan hal itu DPC Partai Demokrat Kabupaten Kolaka mengusulkan pergantian dan mengajukan saudara Ramadan Husein, nomor KTA 740104.1003000004 untuk menjadi wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka sisa masa jabatan 2024-2029, yang ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kolaka Jabir Teto Luhukuwi.
Rapat tersebut dihadiri Sekda Kolaka Akbar mewakili Bupati Kolaka H Amri, anggota dewan sebanyak 22 orang, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemda Kolaka, jajaran ASN dari berbagai instansi, Sekwan DPRD Kolaka Mocj Aldy Rakhmadi Liambo dan anggota staf ahli DPRD Kolaka dan insan pers.(**)













