KOLAKA, WN—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) secara resmi mengaktifkan Satuan tugas(Satgas) Pengawas Independen untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis(MBG) di wilayah tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden DPP LSM LIRA Indonesia, Jusuf Rizal, yang menginstruksikan penguatan pengawasan program strategis nasional secara serentak di seluruh Indonesia.
Bupati LSM LIRA Kolaka, Amir Kaharuddin, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan peringatan terbuka bagi semua pihak yang terlibat.
Amir menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah agenda negara yang menyangkut masa depan generasi bangsa, sehingga tidak boleh dijadikan lahan permainan oleh oknum mana pun demi keuntungan pribadi.
Ia juga memberikan peringatan keras bahwa pihak yang mencoba bermain-main dengan anggaran, mengurangi kualitas makanan anak-anak, atau memanipulasi distribusi akan berhadapan langsung dengan pengawasan ketat LIRA.
Menurutnya, karena program ini menggunakan uang rakyat, maka setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Dalam operasionalnya, Satgas LIRA akan fokus mengawasi potensi penyimpangan seperti dugaan penggelembungan anggaran atau mark-up, ketidaksesuaian standar gizi makanan, hingga praktik tertutup dalam penunjukan rekanan atau pihak ketiga.
Selain itu, kata Amir indikasi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara program juga menjadi radar utama pengawasan di lapangan. Meski demikian Amir menyatakan dan menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat, namun dukungan tersebut bukan berarti membiarkan terhadap penyimpangan. Ia menyatakan bahwa LIRA berdiri di garis kepentingan rakyat dan berkomitmen menjaga agar program yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah ini tidak tercoreng oleh praktik korupsi.
Sebagai bentuk transparansi, DPD LSM LIRA Kolaka kini membuka kanal pelaporan bagi masyarakat, tenaga pendidik, maupun orang tua siswa yang menemukan kejanggalan. LIRA menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menyatakan siap membawa setiap temuan yang memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum ke aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan negara untuk ditindaklanjuti secara tegas.(**)













