Kolaka, WN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka menyiapkan dana hingga Rp 21,3 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah tahun 2022 bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bupati/wakil bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD Kolaka.
Sekretaris Daerah Kolaka, Poitu Murtopo menjelaskan, anggaran sebesar Rp 21,3 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut rencananya akan dibayarkan dalam waktu dekat, menjelang lebaran mendatang.
Meski tidak merinci waktu pencairan dana THR dimaksud, Poitu memastikan distribusi dana tersebut akan masuk ke rekening masing-masing penerima paling lambat satu pekan menjelang hari raya.
“Intinya dana sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut baik regulasinya maupun hal teknis,” ujar Poitu yang didampingi Kepala Bappeda Sjamsul Kadar, dan Kepala BKAD Andi Tendri Gau, Senin (19/4/2022).
Diperkirakan jumlah PNS Pemda Kolaka penerima tunjangan hari raya mencapai 4.330 orang, PPPK 228 orang, dan 30 anggota DPRD Kolaka.
“Intinya semua akan dibayarkan menjelang hari raya, dan itu pasti karena ini adalah instruksi presiden, aturannya jelas. Kalau ada Pemda yang melanggar, maka konsekuensinya anggaran DAU (dana alokasi umum) kita tidak akan dibayarkan,” tuturnya.