Jakarta,- Sebanyak 242 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke wilayah Republik Indonesia selama masa pandemi Covid 19 hingga 21 April ini. Hal itu berdasarkan rilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada Selasa (21/4).
“Total sekarang 242 orang yang ditolak masuk,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang kepada wartawan.
Dia juga mengatakan jumlah itu berdasarkan data dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Dia merinci TPI Bandara Soekarno-Hatta menolak paling banyak WNA yakni 131 orang. Sementara di TPI Bandara Ngurah Rai Bali juga menolak masuk 89 WNA. Kemudian TPI Kualanamu Medan menolak 11 WNA, lalu TPI Bandara Juanda menolak 6 WNI masuk ke Indonesia.
Sementara di TPI Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri) pihak imigrasi menolak 4 WNA dan PLBN Aruk menolak 1 WNA.