Wakil Ketua DPRD Kolaka sebut gugatan Sainal Amrin “salah alamat”

Surat panggilan PTUN Kendari kepada Bamus DPRD Kolaka untuk menghadiri sidang /Wonuanews (ist)
Surat panggilan PTUN Kendari kepada Bamus DPRD Kolaka untuk menghadiri sidang /Wonuanews (ist)

KOLAKA,WONUANEWS – Langkah hukum menggugat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh Sainal Amrin karena diusulkan diganti dalam paripurna sebagai Ketua DPRD Kolaka dianggap “salah alamat”.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syarifuddin Baso Rantegau kepada media ini pada Minggu (8/11/2020).

“Saya kira beliau salah alamat, namun demikian kita hargai langkah hukum yang dilakukannya,” terangnya.

Legislator PDIP-P itu juga mengatakan seharusnya Sainal Amrin menggugat partainya atau Gubernur Sultra yang telah menerbitkan SK  peresmian pengganti Ketua DPRD Kolaka.

“Harusnya yang beliau gugat itu partainya yang sudah mengeluarkan SK atau gugat Gubernur yang sudah menerbitkan SK peresmian pegganti ketua DPRD, bukan menggugat Bamus,” papar Syarifuddin.

Lanjutnya, apa yang dilakukan Bamus DPRD Kolaka hanya menindaklanjuti SK DPP Partai Gerindra dan susah sesuai mekanisme yang ada.

“SK DPP Gerindra ada, usulan dari DPC Gerindra Kolaka juga ada, jadi Bamus harus tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, sebab kalau tidak, kita yang salah nantinya, makanya saya  juga heran kenapa Bamus yang digugat,” ujarnya.

Untuk itu, kata Syarifuddin, Bamus DPRD Kolaka tidak terpengaruh dengan adanya gugatan tersebut dan akan terus melanjutkan agenda hingga proses pelantikan peresmian pengganti Ketua DPRD Kolaka.

“Bamus tetap lanjut, kalau tidak lanjut kita lagi yang disalahkan nanti, SK Gubernur sudah ada dan itu harus ditindak lanjuti, soal PTUN biar nanti pengacara yang hadapi,” ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya PTUN Kendari telah melayangkan surat panggilan kepada Bamus DPRD Kolaka untuk sidang proses dismissal yang diagendakan pada Senin 9 November 2020 atas gugatan yang diajukan oleh Sainal Amrin. (kai)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *